Bupati Tapsel Imbau Warga Agar Selama Ibadah Ramadan Tetap Patuhi Prokes
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu, SPt, MM mengimbau ke segenap masyarakat terkhusus kepada camat, lurah, kepala desa agar ketika pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
"Upayakan jamaah yang hadir mematuhi protokol kesehatan, tetap menerapkan 3M bahkan 5 M, yaitu memakasi masker dengan baik dan benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, ini bisa diatasi dengan widhu, menjaga jarak mengatur shaf dengan baik, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi," ungkap Dolly saat menghadiri peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1442 H dan pengajian akbar BKMT, sekaligus penyambutan bulan suci Ramadan di Desa Sigumuru, Kec. Angkola Barat, Rabu (07/04/2021).
Bupati juga mengingatkan warga supaya tetap menggunakan masker ketika hendak ibadah di bulan Ramadan. Sebab, kata Dolly, pandemi Covid-19 di Kab. Tapsel atau Indonesia, bahkan di dunia, hingga kini masih belum berakhir.
Walaupun Covid-19 belum berakhir, tetapi Bupati mengatakan, selama Ramadan nanti, memang dibolehkan untuk tadarusan atau mengaji Alquran, Salat Tarawih dan Witir berjamaah, tentu dengan tetap menerapkan Prokes.
Hal ini sesuai dengan surat imbauan MUI Sumut berkenaan dengan pelaksanaan ibadah bulan Ramadan tahun 1442 H/2021 M di wilayah Provinsi Sumut, tanggal 1 Sya'ban 1442 H/15 Maret 2021 M dan juga instruksi bersama Bupati Tapsel No 451.13/2239/2021, Kapolres Tapsel No. B/548/IV/2021, Dandim 0212/Tapsel No. B/270/IV/2021, Kajari Tapsel No. B-433/L.2.35/Cp.1/4/2021, dan MUI Tapsel No. 26/Dp-K.06.II/SR/IV/2021.
"Kita berupaya, Covid-19 ini yang sudah semakin kecil di Tapsel, tidak lagi menjadi marak atau membesar," tegas Bupati.
Semua itu, lanjut Dolly, tidak akan tercipta jika tak ada dukungan dari semua unsur maupun elemen masyarakat.
Menurutnya, sangat tidak elok terus-terus diingatkan, dilakukan operasi yustisi hanya sekedar mengingatkan untuk menggunakan masker, seharusnya masyarakat sudah sadar akan bahaya Covid-19, sehingga dengan sukarela mematuhi Prokes.
Sebab, jika seorang terkena Covid-19 maka harus diisolasi atau dikarantina selama 14 hari.
"Pastilah kita akan kesulitan, karena diisolasi. Termasuk, yang akan ke sawah, ke ladang maupun yang berjualan akan semakin sulit," terangnya.
Menjelang bulan Ramadan, atas nama pribadi maupun Pemkab Tapsel, Dolly memohon maaf kepada segenap warga.
Mana tahu, kata Dolly, selama dirinya melakukan kampanye pencalonan anggota DPRD, atau saat berkampanye mencalonkan Bupati maupun sesudah menjabat sebagai Bupati Tapsel, ada salah kata dan prilaku.
Turut hadir, anggota DPRD Tapsel Armeini Batubara, Plt. Kabag Kesra Cos Riady Siregar, Camat Angkola Barat Maruhum Hot Taufik, dan seluruh jamaah pengajian BKMT. (baginda)
Comments