Giliran Asri Gugat Hasil PSU Pilkada Labuhanbatu, Yusril : Nanti Kita Lihat Seperti Apa Bunyi Putusan MK
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 03 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (Asri) ajukan gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu tahun 2020.
Melalui Kuasa Hukum, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc, Asri mengajukan permohonan pembatalan terhadap Putusan KPU Labuhanbatu Nomor : 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pasca Putusan MK Nomor : 58/PHP.BUB-XIX/2021.
Advokat dari Kantor Hukum Ihza dan Ihza Law Firm itu mengatakan, permohonan tersebut sudah mereka ajukan ke MK dan diterima kepaniteraan, pada 27 April 2021 pukul 12.02 WIB, dengan tanda terima pengajuan online nomor : 14/PAN.Online/2021.
"Ya benar kami sudah memdaftarkan permohonan pembatalan hasil rekap PSU di Kab. Labuhanbatu ke MK, kemarin Kamis 29/4 jam 12.02, sebelum lewat waktu tiga hari sejak KPU Kab. Labuhanbatu menetapkan hasil rekap," kata Yusril kepada wartawan melalui pesan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Yusril menjelaskan, karena permohonan pembatalan sudah di daftarkan, maka KPU seyogyanya menunda penetepan Paslon pemenang hingga MK memutuskan permohonan pasangan Asri.
"Kami sedang menyiapkan surat ke KPU Labuhanbatu agar menunda penetapan Paslon pemenang sampai adanya putusan MK," imbuhnya.
Namun Yusril tidak menjelaskan lebih rinci ihwal tanggapannya atas peluang permohonan yang diajukan ke MK atas nama kliennya, yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 03, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.
"Nanti kita lihat akan seperti apa bunyi putusan MK tersebut," pungkasnya. (zain)
Comments