Jajaran Polda Riau Gelar Operasi Yustisi, Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Prokes
PEKANBARU
suluhsumatera : Jajaran kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar Operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Dengan mendasari peraturan kepala daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Narto kepada media (30/4/2021) menjelaskan, kurun waktu seminggu ini saja sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang di tempat serta denda sejumlah Rp19.376.000.
"Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang di tempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial," jelas Narto.
Secara rinci mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menjelaskan, operasi yang digelar jajarannya bersama penegak hukum lainnya, yakni di jajaran Polres Kampar dilaksanakan Operasi Yustisi melibatkan 66 personel, yang terdiri dari unsur (Polri,Hakim,TNI, Pol PP dan Dishub).
Petugas menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp100 ribu kepada 15 pelanggar dan sanksi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.
Jajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp6,5 juta.
Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring enam orang pelanggar dan divonis denda Rp300 ribu.
Kemudian Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar serta denda Rp500 ribu kepada lima pelanggar.
Selanjutnya, Polres Dumai, petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi dan menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah mencapai Rp.9.616.000 dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial.
Berikutnya Polres Rohil, Operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp900 ribu.
"Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah di lapangan. Kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali, supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan," beber Narto.
"Operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus. Kami bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum," imbuhnya.
Narto juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau.
"Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran Covid-19. Ini yang harus kita cegah bersama," tandasnya. (yan)
Comments