Mahasiswi Asal Rantauprapat Diperkosa Sopir Travel di Dalam Mobil
LABUHANBATU
suluhsumatera : Seorang mahasiswi sebut saja Bunga, 18 asal Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, menjadi korban perkosaan yang dilakukan seorang sopir travel lintas Pekanbaru-Rantauprapat.
Korban diperkosa di depan ruko di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Pematang Seleng, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhan Batu, oleh tersangka berinisial M, 30 warga Jalan H. Adam Malik, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, dalam perjalanan pulang dari Pekanbaru menuju Rantauprapat.
Diceritakan korban, pada Senin 29 Maret 2021, ia ingin pulang dari Kota Pekanbaru ke Rantauprapat, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, pihak travel mejemputnya dari kos-kosan.
Korban sempat menanyakan berapa jumlah penumpang yang ikut berangkat ke Rantauprapat, saat itu petugas travel menjawab akan ada empat orang penumpang lainnya yang akan dijemput.
Sesampainya di loket travel tersebut, korban menunggu dan mengira penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat.
Namun tiba waktunya berangkat, korban disuruh naik oleh salah seorang sopir travel yang tidak lain adalah tersangka ke mobil Daihatsu SIGRA BK1083YC warna putih, kemudian berangkat hanya berdua menuju Rantauprapat, dengan posisi korban duduk di sebelah kursi pengemudi.
Dalam perjalanan tersangka memulai aksinya pertama dengan membujuk korban untuk melakukan hal tidak senonoh, namun korban menolak.
Tersangka melanjutkan perjalanan, sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di pinggir Jalinsum wilayah Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, tersangka sengaja memberhentikan mobil, lalu berusaha melakukan hal tidak senonoh, namun korban tetap melawan.
Kemudian tersangka kembali melanjutkan perjalanan. Tersangka kembali lagi memberhentikan mobilnya dan kali ini di depan ruko di Jalinsum, Desa Pematang Seleng, Kec. Bilah Hulu. Saat itulah tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Korban sempat berusaha melawan, sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada, namun tersangka berhasil meruda paksanya di dalam mobil.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka lantas melanjutkan perjalanan untuk mengantar korban sampai alamat tujuan.
Setelah menerima laporan korban, personel Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, pada Jumat (02/4/2021), di Dusun Batu Ajo, Desa Pasir Tuntung, Kec. Kotapinang. (zain)
Comments