Perkosa Penumpang dalam Mobil, Sopir Travel di Rantauprapat Ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di Kotapinang
LABUHANBATU
suluhsumatera : Perkosa penumpang dalam mobil, oknum sopir salah satu travel di Rantauprapat ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu (3/4/2021).
Pelaku yang ditangkap berinisial M, 30 warga Jalan H. Adam Malik, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara dan korban RA, 18 warga Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu.
"Kemarin seorang sopir travel ditangkap karena memperkosa sewanya dalam mobil," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan kepada wartawan.
Dijelaskan, kejadian bermula, pada Senin (29/3/2021), korban ingin pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat.
Sekira pukul 20.00 WIB, pihak travel mejemput korban dari kosnya, lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat, lalu dijawab oleh petugas jemput ada empat orang lagi.
Sesampainya di loket travel tersebut, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat, namun tiba waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK1083YC warna putih dan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi korban duduk di sebelah kursi driver/tersangka.
Sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kec. Bilah Hulu, tersangka sengaja memberhentikan mobilnya dan berusaha memegang/meraba korban, namun korban melawan.
Kemudian tersangka menjalankan mobilnya lagi. Tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko di Jalinsum di Desa Pematang Seleng, Kec. Bilah Hulu, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Korban berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban.
Namun tersangka berhasil melampiaskan nafsu berjatnya terhadap korban di dalam mobil.
Setelah disetubuhi, tersangka dan korban kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan.
Selanjutnya, kata Deni, setelah orangtua korban datang melapor ke SPKT Polres Labuhan Batu, anggota Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, pada hari Jumat (2/4/2021), di Dusun Batu Ajo, Desa Pasir Tuntung, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan.
Dari tersangka, polisi mengambil barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2018 BK 1083 YC, satu lembar tiket travel, satu celana dalam warna pink, satu bra warna putih corak merah, satu celana panjang warna hitam, dan satu kaos warna kuning corak garis-garis.
"Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Kapolres. (marju)
Comments