Pekan Depan, Buruh Bakal Turun ke Jalan
JAKARTA
suluhsumatera : Senin (12/4/2021) mendatang, buruh bakal demo besar-besaran sebagai aksi lanjutan menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aksi diikuti oleh ribuan buruh di lebih dari 20 provinsi di Indonesia.
"Bentuk aksinya ada perwakilan yang tanggal 12 April datang ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan Omnibus Law. Dan di daerah-daerah ada perwakilan yang datang ke kantor gubernur atau kantor bupati/walikota di daerahnya masing-masing," kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, kemarin Senin (5/4/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Aksi buruh tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB, dan beberapa provinsi lainnya.
"Sangat meluas aksi yang kami rencanakan pada tanggal 12 April ini, dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang, dari sisi perusahaan atau pabrik ada seribuan, dari sisi sebaran provinsi ada 20 provinsi, dari kabupaten kota lebih dari 150 kabupaten/kota yang meluas," sebutnya.
Dia memastikan, aksi akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan. Pihaknya tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan Satgas Covid-19 dan aparat keamanan.
Para buruh yang akan melakukan aksi siap melakukan rapid test antigen dan protokol kesehatan lainnya.
Aksi juga akan dilakukan di 1.000 lebih pabrik dan dipastikan dilakukan di dalam lingkungan pabrik tanpa melanggar protokol kesehatan. Jadi, menurutnya tidak ada alasan bagi pihak berwajib melarang demo tersebut. Buruh mengancam demo lebih besar jika THR tahun ini tidak dibayar penuh sekaligus.
Di saat bersamaan, pada 12 April nanti para buruh akan menyampaikan tuntutan agar tunjangan hari raya dibayar penuh, alias tak dicicil maupun dipotong.
Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Iqbal mengatakan akan ada aksi yang makin membesar.
"Sikap kami pada 12 April kalau tetap ada pembayaran THR dicicil dan bahkan tidak dibayar penuh, aksi akan makin membesar, tentu dengan cara kami bagaimana mensiasatinya di tengah pandemi Corona," kata dia.
Pihaknya akan berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.
"Menko Perekonomian bilang dalam satu acara Kadin yang dikutip oleh beberapa media mengatakan sudah saatnya kita jangan lagi memberikan pembayaran THR dengan cara mencicil," sebut Iqbal.
Untuk itu, pihaknya meminta agar nantinya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan sikap Airlangga.
"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, PP Nomor 78 Tahun 2015 tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.
Ida Fauziyah mengimbau buruh menahan diri karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Dia mengatakan memang belum mendengar soal rencana unjuk rasa itu, namun menurutnya kegiatan pengumpulan massa tidak dilakukan dahulu.
"Saya belum dengar (soal rencana demo buruh). Saya kira ini kan pandemi belum selesai, saya kira semua harus mengurangi kumpul masa dalam jumlah besar dan tetap mengikuti prokes," katanya di hotel Grasia Semarang.
Ida menjelaskan, menurutnya Kemenaker sudah terbuka menerima masukkan. Ida berharap hal itu bisa dimanfaatkan tanpa harus berdemo.
Menurutnya saat ini kondisi ekonomi belum pulih sejak terjadinya pandemi virus Corona. Namun, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerja/buruh.
Oleh karena itu, Ida menegaskan pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak.
"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom.
Meski demikian, belum ada keputusan THR tahun ini boleh dicicil seperti Lebaran tahun lalu atau tidak. Tahun lalu Kemnaker mengizinkan pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
"Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," paparnya. (*)
Comments