Pemkab Tidak Punya Perda Pendukung Warga Tolak Truk Tronton Masuk Kota Rantauprapat
LABUHANBATU
suluhsumatera : Keberatan warga ihwal masuknya kendaraan jenis tronton roda 10 ke Kota Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, tidak selaras dengan produk aturan di daerah.
Pasalnya, Pemkab Labuhanbatu tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur atau melarang truk raksasa memasuki pusat kota di bumi Ika Bina Enpabolo itu.
Bukan tanpa alasan, warga menolak sejumlah kendaraan besar masuk kota atas dasar ke khawatiran mereka akan semakin parahnya kerusakan jalan-jalan utama di wilayah kota Rantauprapat.
Seperti yang terjadi di Jalan Sirandorung, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, seorang warga sempat menghadang satu unit kendaraan besar jenis tronton menggandeng boks kontainer.
Diketahui, bahwa di Jalan Sirandorung banyak ditemui jalan rusak, salah satunya di dekat simpang jalan masuk dari Jalan H. Adam Malik/By Pass, dengan kerusakan yang mengkhawatirkan.
Terlihat dari video live Facebook akun Alqassam Distro Rantauprapat yang beredar, Selasa (6/4/2021), adanya penolakan warga atas kehadiran kendaraan yang diduga menuju ke salah satu lokasi milik salah seorang pengusaha di Kab. Labuhanbatu.
"Ke Toko Mekar," kata salah seorang penumpang truk tronton itu.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Bonaran Tambunan ketika dikonfirmasi wartawan mengaku kalau Pemkab belum mempunyai Perda yang mengatur itu.
Sejauh ini mereka hanya melakukan imbauan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda terkait larangan truk yang akan memasuki wilayah kota Rantauprapat dengan menempatkan petugas di lima titik diantaranya, Simpang Aek Riung, Sirandorung, Siringo-ringo, Tennis, dan Kompi.
Dijelaskan Bonaran, petugas yang ada bekerja mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 11.30 WIB, tentunya hal itu menuai pertanyaan sebab peristiwa masuknya truk tronton itu berkisar pukul 09.30 WIB.
"Kalau aturan, belum ada aturan yang melarang truk masuk kota, yang ada surat edaran dari Sekda," kata Bonaran kepada wartawan.
Lebih jauh, Bonaran menjelaskan, bahwa truk yang boleh masuk kota yaitu, roda 6 sekira pukul 13.00 WIB dan diatas roda enam yaitu roda 10 boleh masuk kota sekitar pukul 18.00 WIB.
Terkait peristiwa yang terjadi, Bonaran mengatakan bahwa itu sudah menyalahi aturan berdasarkan surat edaran, namun pihaknya tidak melakukan penindakan dan menjelaskan bahwa penindakan itu hanya gawean kepolisian yakni Satuan Lalu Lintas.
"Kalau kita penindakan tidak ada, itukan gawean nya dari lalu lintas (Satlantas)," sebut Bonaran. (zain)
Comments