Pj. Bupati Labusel, Alfi Syahriza: Penggunaan Dana Desa Diperioritaskan untuk Pencapaian SDGs Desa
KOTAPINANG
suluhsumatera : Untuk pertama kalinya (Pj) Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Alfi Syahriza, ST memimpin upacara rutin yang dilaksanakan di halaman kantor bupati, Senin (05/04/2021), usai dilantik oleh Gubernur Sumut, beberapa waktu lalu.
Alfi pada apel yang diikuti ratusan ASN tersebut, mengharapkan dukungan dan sinergi yang baik dari semua pihak di lingkup Pemkab Labusel, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pelayanan masyarakat.
Dikatakan, penggunaan Dana Desa tahun 2021 untuk memulihkan ekonomi nasional, sesuai kewenangan desa diperioritaskan untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs Desa).
Disebutkan, SDGs Desa merupakan rule pembangunan berkelanjutan yang menyasar peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, meningkatkan lapangan kerja serta pendapatan ekonomi keluarga juga penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan warga miskin di desa.
Sedangkan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pencapaian SDGs Desa tersebut, pendapatan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi serta komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan juga pencegahan stunting dan pencanangan desa insklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan.
"Penggunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa mewujudkan desa sehat dan sejahtera, melalui desa aman Covid- 19 serta mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa," ujarnya.
Disebutkan, penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan serta lebih dibutuhkan juga berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
"Mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan, saya mengimbau kepada seluruh pimpinan OPD, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta para camat, agar berperan aktif terhadap kebutuhan desa-desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini," tandasnya.
Disampaikan, dalam upaya mendukung pelaksanaan pemerintah terhadap 19 desa persiapan di Kab. Labusel, desa induk dapat memanfaatkan alokasi biaya operasional dari APBDes paling banyak 30 persen, sesuai PP Nomor 1 Tahun 2017, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. (raja)
Comments