PN Rohil Tolak Prapid Pelaku Penganiayaan
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menolak permohonan praperadilan dari pemohon Parningotan Situmorang atas penetapan tersangka serta penangkapan dalam tindak pidana penganiayaan oleh Polres Rohil.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Selasa (6/4/2021).
Sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Erif Erlambang, SH dan dibantu panitera pengganti, AH. Tumanggor, SH dengan dihadiri pihak termohon Prapid yakni Gabungan Kuasa Hukum Tim Bidkum Polda Riau dan Polres Rohil.
Sementara dari Kuasa Hukum dari Pemohon Prapid tidak kunjung hadir di persidangan pembacaan putusan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim tunggal PN Rohil, Erif Erlambang, SH menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Selanjutnya salah satu pertimbangan Hakim, bahwa permohonan praperadilan dinyatakan gugur, dengan alasan bahwa tanggal 30 Maret 2021, telah dilangsungkan sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama pemohon.
Terpisah, Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH bersyukur Hakim PN Rohil telah memutuskan perkara praperadilan seadil-adilnya antara pemohon terhadap Kapolri Cq. Kapolda Riau Cq. Kapolres Rohil.
"Selaku termohon Prapid, Tim Bidkum Polda Riau bersama Tim Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh AKBP. Dr. Endang Usman, SS, SH, MA beranggotakan Iptu. Yesi Chandra Ayu, AKP. Febriandy, SH, SIK, dan Ipda. Kodam Firman Sidabutar, SH, MH, Muswad Setiawan STrK, Amin Iskandar, SH memenangkan gugatan praperadilan," kata Juliandi.
Lebih lanjut dikatakan, dengan ditolaknya permohonan praperadilan dari pemohon, dimana upaya penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara tersebut dalam hal ini penahanan, penangkapan, dan penetapan tersangka telah dilaksanakan secara maksimal, sesuai prosedur seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (yan)
Comments