Tidak Ada Perda, Satlantas Polres Labuhanbatu Tidak Bisa Tindak Kontainer Masuk Kota
LABUHANBATU
suluhsumatera : Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP. Rusbenny, SH, MH mengatakan pihaknya tidak dapat menindak truk masuk kota tanpa adanya Peraturan Daerah.
Hal itu diungkapkan Rusbenny saat menanggapi video peristiwa truk masuk kota dihadang warga di Jalan Sirandorung, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, yang beredar di media sosial Facebook.
"Belum bisa ditindak karena Perda larangan truk masuk kota tidak ada," kata Rusbenny melalui pesan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Adanya peristiwa keberatan warga terkait truk masuk kota ini Rusbenny mengungkapkan, pihaknya sudah pernah melaksanakan rapat koordinasi dan mengambil keputusan agar setiap jalan masuk dilakukan penjagaan oleh Dinas Perhubungan, karena tidak adanya Perda yang melarang truk masuk kota.
"Dan kami pernah mengadakan rapat koordinasi tentang truk masuk kota ini. Karena tidak ada Perdanya maka diambil keputusan untuk dijaga Dinas Perhubungan pintu-pintu masuk agar diimbau," terangnya.
Menurut Rusbenny, Pemda dalam hal ini harus membuat Perda tersebut, sehingga pihak kepolisian dapat menindak tanpa menyalahi aturan.
"Intinya Pemda dalam hal ini harus membuat Perda tersebut. Kalau kami tindak nanti kami yang salah," ungkapnya.
Karena belum ada aturan yang mengaturnya, Rusbenny mengatakan, pihaknya selama ini hanya dapat memantau saja.
"Karena belum ada aturan, maka nya selama ini kami cuma memantau saja," ujarnya.
"Benar bahwa penegakan hukum adalah Polisi Lalu Lintas. Namun apabila tidak ada Perda larangan truk masuk kota, maka kami tidak bisa melakukan penegakan hukum. Hanya bisa mengimbau saja," imbuhnya. (zain)
Comments