Razia Knalpot Bising, Sejumlah Pengendara di Jakarta Terjaring
![]() |
Foto: Antara. |
JAKARTA
suluhsumatera : Sejumlah pengendara sepeda motor dinerikan tilang oleh petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada razia knalpot bising yang dilakukan di beberapa lokasi ibukota, Sabtu (3/4/2021) malam.
Dilansir dari laman Antara, selain menindak karena pelanggaran knalpot, petugas juga melakukan tindakan tilang bagi para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm.
Demikian informasi yang dihimpun Antara dari TMC Polda Metro Jaya, Minggu (4/4/2021) dini hari.
Razia dalam kegiatan penertiban dan filterisasi knalpot bising tersebut, dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya di antaranya di sekitaran Monumen Nasional, Plaza Senayan, Kelapa Gading, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Pemuda Rawamangun.
Diantara para pengendara yang terjaring razia, beberapa terlihat masih berusia remaja, seperti di kawasan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu sekira pukul 21.40 WIB, dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 22.21 WIB.
Dari foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, tampak dua pengendara motor dengan nomor polisi B3034UHE dihentikan, karena tidak menggunakan helm kendati pengemudi dan penumpangnya menggunakan masker.
Sementara di Kelapa Gading, pengendara motor dihentikan karena penggunaan knalpot bising.
Adapun di beberapa tempat lainnya, TMC Polda Metro Jaya menyebutkan razia tersebut masih berlangsung hingga Minggu dini hari.
ANTARA mencatat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur perihal tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor di Tanah Air.
Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. (*)
Comments