Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Bekuk Berantai Resedivis Pengedar Sabu Rohil dan Sumut
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk secara berantai resedivis pengedar sabu-sabu di Kab. Rohil dan Deli Tua, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (18/4/2021).
Resedivis berinisial BS, 23 warga Balam Km 11, Bangko Jaya, dibekuk bersama non resedivis FES, 20 warga Km 22 Balam.
Mereka diringkus di pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam Km 35, Kec. Balai Jaya, Kab. Rohil.
Sementara, setelah dikembangkan lagi, resedivis berinisial LS alias Asiang, 53 dan RS alias Aan, 40 dibekuk dalam perburuan petugas di Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang Sumut.
Dalam serangkaian penangkapan itu, polisi mengamankan 68,54 gram barang bukti sabu dari para tersangka.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di daerah Balai Jaya Km 35, menindaklanjuti informasi tersebut lalu Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Di TKP kemudian tim Opsnal menemukan terduga FES baru turun dari mobil bersama BS.
Saat dilakukan penggeledahan, dari FES didapat barang bukti satu wadah plastik warna kuning berisi dua bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital serta satu wadah plastik warna ungu yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik besar dan tiga bungkus plastik sedang serta enam bungkus kecil sabu-sabu.
Sedangkan dari penggeledahan badan terhadap BS, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu mancis berbentuk senjata mainan warna hitam di pinggang sebelah kanan yang katanya digunakan untuk jaga-jaga.
"Terus, tim Opsnal menggeledah rumah FES, tepatnya di dalam kamar ditemukan lagi satu unit samurai warna biru (hasil barter narkotika jenis sabu). Dari interogasi tersangka ini menerangkan adanya kerja sama dalam penjualan sabu itu dari Deli Tua," paparnya.
"Selanjutnya kedua terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," ujar Juliandi.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap
RS dan temannya Asiang di Deli Tua, Sumut. Saat diinterogasi keduanya mengaku memang benar menjual narkotika jenis sabu kepada saudara FES dan BS.
"Yang mana narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial Al. Dari RS dan Asiang didapat dua unit timbangan, kumpulan plastik-plastik klip, handphone, dan benda lainnya yang terkait dengan sabu. Selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," jelasnya lagi. (yan)
Comments