Satpol-PP, Polisi, dan Paspampres di Pemko Medan Usir Wartawan
MEDAN
suluhsumatera : Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) yang berjaga di Pemko Medan kian menunjukkan "arogansinya".
Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan (konfirmasi) dengan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution diusir petugas Satpol PP, polisi hingga Paspampres dari halaman Kantor Walikota Medan, Rabu (14/04/2021) sore.
Saat itu, para awak media ingin mengkonfirmasi Bobby Nasution terkait masalah pegawai tata usaha di salah satu sekolah negeri yang mengaku belum mendapatkan tambahan penghasilan.
Karena sang Walikota masih berada di kantornya, wartawan pun menunggu di depan pintu masuk Pemko Medan.
Saat itu datang sejumlah Satpol PP berpakaian lengkap, mereka menanyakan keperluan wartawan menunggu Bobby Nasution.
Awalnya, awak media menjelaskan ingin wawancara. Waktu wawancara pun hanya beberapa menit saja. Sebab, setiap berita yang akan diterbitkan di media, tentu harus dilengkapi dengan konfirmasi.
"Di luar saja. Jangan di sini," kata seorang petugas Satpol PP.
Lantaran diusir, awak media kemudian menjelaskan, kedatangannya cuma untuk sekadar wawancara.
"Kami disuruh Paspampres. Gak etis di sini, di luar saja," kata Satpol PP tersebut.
Namun wartawan salah satu media mainstream di Kota Medan itu, menjelaskan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalis dapat pidana. Sebab, jurnalis bekerja dilindungi undang-undang (Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers).
Mendengar penjelasan itu, petugas Satpol PP terdebut pun pergi.
Tidak lama berselang, datang petugas kepolisian. Polisi yang memegang handy talky itu juga mengusir awak media.
Alasannya, tidak ada seorang pun yang boleh menunggu Walikota Medan di depan pintu masuk.
Karena tidak ingin ribut, awak media kembali menjelaskan, kehadiran di Balai Kota cuma sekedar ingin wawancara dengan Walikota.
"Kan udah dibilang Satpol PP tadi," kata polisi tersebut.
Tidak lama berselang, datang pria berkemeja safari yang katanya petugas Paspampres, lelaki itu juga turut mengusir awak media.
Dia juga memaksa awak media mematikan handphone, katanya, tidak boleh satu pun orang yang merekam-rekam, di areal Balai Kota.
"Dimatiin dulu lah (handphonenya), dimatiin, biar sama-sama enak, saya pun orang intelijen," ujar laki-laki berbaju safari tersebut.
Lantaran tidak ingin memperpanjang keributan, awak media kemudian meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, sejumlah pegawai Tata Usaha (TU) di sekolah negeri dikabarkan belum mendapat gaji. Tidak hanya para ASN, Honorer di BP2RD Kota Medan juga sudah tiga bulan tidak gajian.
Sejumlah honorer sempat mengeluhkan masalah ini. Namun belum ada jawaban dari Walikota Medan terkait masalah tersebut.
Menyikapi upaya menghalang-halangi tugas jurnalis yang dialami awak media di halaman kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/4/2021) sore. Sejumlah pihak menilai pengamanan Walikota Medan sangat berlebihan.
"Meski Bobby (Muhammad Bobby Afif Nasution) sebagai seorang menantu Presiden (Joko Widodo), tapi Bobby juga adalah pejabat publik. Sehingga harusnya pengamanan dalam dapat memahami akan tugas seorang pejabat publik. Karena setiap saat akan berhadapan dengan Pers," kata Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Sumatera Utara, Devis Karmoy, kepada wartawan, Rabu malam.
Menurut Devis Karmoy, sikap arogan petugas Kepolisian, Satpol PP, dan Paspamres yang ditujukan kepada wartawan jelas melanggar Pasal 18 UU Pers.
"Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) pada Bab 8 Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat 1 dan 2 jelas bisa mempidanakan siapapun yang menghalangi tugas jurnalis. Apalagi kantor Walikota merupakan area publik," tegas Devis.
Ketua DPD SPRI Sumut itu, meminta agar Protokoler Walikota Medan dapat diatur sefleksibel mungkin.
"Mungkin Kabag Protokoler perlu mengatur tata cara komunikasi (yang ideal) antara Walikota dengan jurnalis, sehingga kejadian ini tidak terulang kembali," pintanya. (sutan)
Comments