Tenteng Parang, Warga Gunung Intan Palas Dipolisikan
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Kantor Pengacara DS and Partners Padang Lawas (Palas) sebagai Kuasa Hukum tiga korban penganiayaan dan pengancaman oleh pria berinisial AS dan kawan-kawan, melapor ke Polres Palas, Senin (26/04/21).
Donna Siragar, SH selaku Kuasa Hukum korban mengatakan, dugaan adanya tindakan penganiayaan serta pengancaman kepada kliennya itu terjadi, pada Kamis (22/04/2021) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
Dijelaskan, terlapor (AS,dkk) warga Desa Gunung Intan, Kec. Barum Selatan, Kab. Palas, datang ramai-ramai berjumlah 15 orang lebih, menenteng sebilah parang ke Desa Sayur Mahincat, Kec. Barumun Selatan, mencari seseorang berinisial R.
Para pelaku tidak menemukan R, akhirnya mereka cek-cok dengan pelapor, karena menegur mereka dan meminta supaya serta jangan membuat ribut di Desa Sayur Mahincat.
AS dkk tidak terima dengan teguran pelapor, akhirnya terjadilah pengeroyokan terhadap pelapor dan teman-temannya.
Beruntung, pelapor sempat menghindar dari tebasan parang AS dkk.
Selanjutnya, pelapor dan teman-temannya merampas parang tersebut dari tangan AS. Kemudian beberapa orang datang melerai, sehingga SS serta rekannya pun meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari peristiwa tersebut klien kami mengalami luka-luka, pecah di bagian bibir dan klien kami trauma akibat dari penyerangan tersebut," kata pengacara muda itu.
"Pelaku berjumlah 15 orang lebih itu, yang menenteng parang adalah saudara AS, kita laporin ke Polres Palas," terangnya.
"Terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam (parang, red), ada dua hal, yakni, pertama, AS dan rekannya datang ke Desa Sayur Mahincat mencari R. Kedua, tidak menemui R, AS dkk menganiaya dan mengancam klien kami," jelasnya.
"Nah, itu yang kita laporin ke polisi," ujarnya lagi.
Kata Donna, kliennya juga sudah membuat laporan polisi di Polsek Barumun. Menurutnya, itu hak mereka, yang jelas mereka juga akan terus kawal perkara tersebut hingga tuntas.
"Saling Lapor itu sudah biasa, namun kita yakin laporan kita ini akan duduk dan pelakunya secepatnya di mtangkap petugas," katanya.
Donna mengatakan, tindakan AS dkk yang melakukan penyerangan ke Desa Sayur Mahincat, dengan membawa sebilah parang sepanjang 60 Cm, tepatnya di jembatan yang menghubungkan Desa Sayur Mahincat, Kec. Barumun Selatan dengan Desa Gunung Barani, Kec. Ulu Sosa.
"Beredar isu, bahwa klien kamilah yang melakukan penganiayaan, gimana bisa klien kami yang melakukan penganiayaan, mereka (terlapor) yang datang menyerang ke Desa Sayur Mahincat, dengan membawa sebilah parang," tegasnya.
"Dan parang tersebut sebagai barang bukti, sudah kita serahkan ke polisi beserta hasil visum klien kami," sebutnya.
"Orang, kalau membahayakan nyawa orang lain, seharusnya segera ditangkap, tapi besok kita akan menghadirkan saksi-saksi yang ada di TKP," tambah dia.
Kemudian, alasan pengacara muda itu melapor ke Polres Palas, karena sebagaimana jargon Kapolri, “Presisi”, dimana kliennya sudah tiga kali menjumpai keluarga terlapor untuk diselesaikan secara adat dan kekeluargaan, dengan melibatkan kepala desa dan tokoh adat. Namun pihak terlapor meminta perdamaian diluar kemampuan keluarga kliennya.
"Kalau masalah perdamaian kembali kepada antar kedua pihak, saya belum bisa pastikan. Yang jelas, kita lihat dulu pemeriksaan korban dan saksi-saksi besok, yang salah dan benar itu di pengadilan nanti dibuktikan," pungkasnya. (sutan)
Selamat pagi dunia tipu-tipu
ReplyDelete