Warga Desa Tajir Inhu Dihebohkan Penangkapan Perangkat Desa, Uang dan Dokumen Disita
INDRAGIRI HULU
suluhsumatera : Masyarakat Desa Talang Jerinjing (Tajir), Kec. Rengatbarat, Kab. Indragiri hulu (Inhu), Riau, dihebohkan adanya penangkapan perangkat desa berinisial MH yang bekerja sebagai staf Kaur Pemerintahan di Desa Talang Jerinjing, Senin (5/4/2021).
Penangkapan staf Desa Tajir tersebut dilakukan oleh lima orang yang berpakaian putih hitam.
Selain membawa MH, dalam penangkapan itu, turut disita sejumlah uang yang diketahui lebih kurang senilai Rp3 juta serta dua bundel dokumen dari Kantor Desa Tajir.
Diketahui juga MH sudah dilepaskan, pada Selasa (6/4/2021) kemarin, dan MH mengaku ditangkap oleh polisi yang menggunakan pakaian putih hitam berasal dari Polres Inhu.
"Alhamdulillah saya pagi ini sudah di rumah, kemarin saya dibawa ke Polres Inhu," kata MH menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (6/4/2021).
Belum ada pernyataan resmi dari Polres Inhu terkait adanya penangkapan perangkat Desa Tajir berinisial MH, terkait perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan surat tanah.
Sejumlah keterangan menyebutkan, kalau penyidik Polres Inhu sudah melakukan tangkap tangan terkait Pungli surat tanah di Desa Tajir.
"Saya melihat langsung penangkapan MH itu, ada 5 orang yang saya kenal menggunakan pakaian putih hitam, setau saya mereka adalah polisi yang bertugas di Polres Inhu," kata Pinten Sitorus bersama rekanya Syahran Hutabarat yang sedang berada di Kantor Desa Tajir saat itu.
Semantara itu, beredar kabar selama EP menjabat Kades di Tajir, pengurusan surat tanah yang ditanda-tangani oleh Kades dilakukan Pungli senilai Rp1,5 juta hingga berkisaran Rp2 juta.
Terakhir diketahui juga, penangkapan perangkat desa MH berawal dari adanya penyerahan uang senilai Rp3,2 juta dari Ardisman yang mengurus empat persil surat tanah atas nama Ardisman, pengurusan surat tanah tersebut melalui MH oknum perangkat desa.
Ardisman kepada wartawan mengatakan, dirinya menyerahkan uang senilai Rp3,2 juta setelah MH mengatakan kalau uang tersebut untuk biaya tandatangan Kades terhadap empat persil surat tanah, masing masing SP dan SKGR.
"Pembayaran itu saya serahkan kepada MH, pada Senin (05/04/2021) sekira pukul 10 pagi kemarin, dan pada Selasa (6/4/2021) sore sekitar pukul 18.00 WIB," kata Ardisman.
Menurut Ardisman, uang senilai Rp3,2 juta itu dikembalikan kembali oleh Dusun I atas nama Desprianto yang datang ke rumahnya.
"Saya tanya Kadus ini uang apa, tapi tak dijawab, banyak saya bikin surat tanah di Desa Tajir tetapi baru kali ini uang saya dikembalikan," ujar Ardisman yang tercatat sebagai warga RT 01 RW 01 Desa Tajir.
Terpisah, Ketua RT 03 Dusun Payarumbai I Desa Tajir, Saharudin berharap, jika tidak ada aturan yang mewajibkan pengurusan surat tanah di Desa Tajir berbayar, maka seluruh uang yang pernah diserahkan masyarakat terkait pembayaran pengurusan surat tanah di Desa Tajir harus dikembalikan.
"Saya berharap, uang masyarakat yang sudah dipungut segera dikembalikan seluruhnya," harap Saharudin. (wan)
Comments