3 Tersangka Jaringan Narkoba Lapas Kotapinang Ditangkap Polisi
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Sebanyak tiga tersangka jaringan peredaran Narkoba di Lapas Kelas III Kotapinang, Kab. Labusel, ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (18/5/2021).
Hal itu diungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu saat konferensi pers di Mapolres.
Adapun ketiga tersangka yaitu, FD, 25 warga Desa Pasir Tuntung, Kec. Kotapinang dan H, 37 warga Desa Aek Batu, Kec. Torgamba.
Kemudian EPS alias Tonggek, 30 yang berstatus sebagai tahanan Hakim di Lapas Kotapinang yang juga merupakan warga Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, ditangkap, pada 15 Oktober 2020 lalu, di Dusun Asahan, Desa Aek Batu.
"Ketiga tersangka ini merupakan jaringan Narkoba di Lapas Kotapinang," ungkapnya.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti lima bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 515,28 gram brutto, 1 unit Hp android, satu unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi, satu ransel hitam, dan satu dompet warna coklat.
Deni menjelaskan, pengungkapan kasus dimulai, pada awal Mei 2021, terkait adanya informasi peredaran Narkoba di Kab. Labusel, yang dikendalikan seorang tahanan yang berstatus sebagai tahanan Hakim, berinisial EPS .
"Berawal dari informasi tersebut, Kasat Narkoba dan Kanit membentuk Timsus," paparnya.
Selanjutnya, Timsus mulai melakukan penyelidikan, pada Minggu (16/5/2021), sekira pukul 18.00 WIB, tepatnya di Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, melintas satu unit sepeda motor Yamah RX King Hitam berboncengan.
Lalu personel melakukan pengejaran hingga sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander dan seketika itu juga pengendara sepeda motor disergap lalu ditangkap personel.
Saat digeledah terhadap badan dan barang bawaan tas ransel warna hitam, disita lima bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 515,28 gram brutto.
Dari keterangan tersangka FD yang merupakan joki, mereka adalah suruhan dari tersangka EPS dan tersangka H adalah pendampingnya yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan Narkoba ke Medan.
Kemudian, pada Senin (17/5/2021), dilakukan koordinasi dengan Kalapas Kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon untuk mengamankan tersangka EPS.
"Dan tadi malam beliau berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu, setelah mengikuti persidangan tentang tindak pidana narkotika," paparnya.
Kepada petugas, EPS mengaku telah dua kali berhasil meloloskan sabu-sabu dengan kedua kurir FD dan H, yaitu April akhir sebanyak 2 Ons dan Mei sebanyak 2 Ons, kedua kurir mendapatkan imbalan Rp3 juta setiap pengiriman.
Terhadap ketiga tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan diatasnya dan mereka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (jr/vinsa)
Comments