Ada Gugatan, Yusril Menilai Penetepan Paslon Terpilih Oleh KPU Labuhanbatu Kurang Bijak
LABUHANBATU
suluhsumatera : Rapat pleno terbuka penetepan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KPU Labuhanbatu, dinilai kurang bijak.
Pasalnya, salah satu tahapan Pilkada itu dilaksanakan ketika adanya proses gugatan dari salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati ke MK, pasca penetepan rekapitulasi perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh KPU Labuhanbatu.
"Saya berpendapat penetapan jadwal dan tahapan itu kurang bijak, karena tidak mempertimbangkan kemungkinan akan adanya perselisihan di MK," kata Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3 melalui pesan tertulis kepada wartawan.
Yusril menjelaskan, amar utama putusan MK terkait perselisihan hasil Pilkada Kab. Labuhanbatu adalah memerintahkan PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian, lanjut pria kelahiran Manggar, Belitung Timur, Bangka Belitung, Februari 1956 itu, hasilnya langsung diumumkan dengan cara menggabungkannya dengan hasil suara yang tidak dibatalkan MK, tanpa harus melaporkan hasil penggabungan tersebut ke MK.
"Saya berpendapat bahwa keputusan rekap hasil PSU yang digabungkan dengan hasil pemilihan sebelumnya yang tidak dibatalkan MK tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di MK," sebutnya.
"Sebab, bisa saja apa yang menjadi kesalahan dan atau kecurangan dalam pemungutan suara sebelumnya yang menjadi dasar oleh MK untuk memerintahkan PSU, terulang lagi dalam pelaksanaan PSU," imbuhnya.
Bahkan, kata Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia ke 22 itu, bukan mustahil pula ada persekongkolan antara personel KPU setempat dengan salah satu Paslon dalam Pilkada.
"Kalau ini terjadi, mustinya bisa saja MK kembali memerintahkan PSU dilakukan lagi di tempat yang sama," tandasnya. (zain)
Comments