Seorang Oknum Advokad dan 2 Oknum Wartawan Kena OTT Polres Asahan, Diduga Peras Kepala Desa
KISARAN
suluhsumatera : Satuan Unit Tipikor Polres Asahan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum advokad dan dua oknum wartawan, Sabtu (1/5/2021), di Kantor Balai Desa Bunut Seberang.
Ketiganya ditangkap diduga berusaha memeras Kepala Desa se Kec. Pulau Bandring, Kab. Asahan.
Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan amplop berisi uang Rp3 juta, tiga lembar kartu pers, dua lembar kartu organisasi advokad ataas nama JI, 10 eksemplar dokumen sistem informasi desa, satu unit mobil, dan dua unit Hp.
"Ketiga pelaku yakni, JI, GB, dan Bo. Kami amankan saat hendak memeras 10 kepala desa se-Kecamatan Pulo Bandring," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP. Rahmadani, Minggu (2/5/2021).
Dikatakan, peristiwa pemerasan tersebut berawal, pada April lalu. Ketiga pelaku mengirimkan surat somasi terkait penyalahgungaan anggaran desa tahun 2020 kepada 10 Kepala Desa di Kec. Pulo Bandring.
"Saat itu, para pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang, Ruslin untuk melakukan pertemuan dengan 10 orang kepala desa se-Kec. Pulo Bandring. Setelah 10 orang kepala desa datang di Kantor Desa Bunut Seberang, pelaku itu langsung meminta uang Rp10 juta, dengan ancaman jika tidak dituruti maka kasus akan dilanjutkan ke kepolisian dan kejaksaan," jelas Rahmadani.
Karena merasa diancam oleh para pelaku, kata Rahmadani, maka salah seorang Kepala Desa Sukadamai Barat, Misgianto langsung membuat laporan pengaduan ke kepolisian.
Rahmadani juga menjelaskan, atas laporan pengaduan tersebut, Unit Tipikor Polres Asahan yang dipimpin Kanit Tipikor, Ipda. Arbin Rambe, langsung melakukan tangkap tangan terhadap ketiga pelaku.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang Pemerasan, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya. (dri)
Comments