Angkut Satu Truk Kayu Ilegal, 3 Orang di Labura Diamankan Polisi
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Sebanyak tiga pria yang diduga pelaku illegal logging diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Eko Sanjaya, SH.
Mereka diamankan saat melintas di Jalinsum Membang Muda, Aek Kanopan, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (18/5/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan yakni, satu unit truk Colt Diesel BH9377BU warna kuning, berisi 4 ton kayu sembarangan keras.
Tersangka yang diamankan masing-masing, IS, 25 warga Simonis sebagai sopir, IS, 20 warga Meranti Omas dan MAGN, 19 warga Simonis.
Ketiga pelaku diamankan Polsek Kualuh Hulu berikut barang bukti sebagai penanganan pertama dan proses selanjutnya dilimpahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu masih memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran kayu ilegal itu.
Para pelaku akan dijerat Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disangka melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bermodal informasi itu, pukul 00.30 WIB, 18 Mei 2021, aparat Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kemudian menangkap para pelaku. (maellee)
Comments