Perkosa Wanita Keterbelakangan Mental di Labura, Pria Warga Labuhanbatu Ini Diringkus Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Aparat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap AL, 42 warga Kel. Sioeldengan, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, yang diduga memperkosa wanita keterbelakangan mental berinisial DTH, 20 warga Desa Sungai Raja, Kec. NA IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
Hal itu diungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (18/5/2021).
"Hari ini kita konferensi pers terkait penangkapan tersangka pemerkosaan," ungkapnya kepada wartawan.
Kata Deni, tersangka ditangkap, pada Rabu (12/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB, di Kel. Sioeldengan, Kec. Rantau Selatan oleh Tekab Polres Labuhanbatu.
Petugas pun mengamankan barang bukti dari korban, yakni sehelai celana dalam, sehelai jilbab, dan uang Rp50 ribu serta dari tersangka barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT BK3888YAZ, sehelai masker putih, satu helm, dan satu jaket.
Kemudian, barang bukti dari salah satu hotel di Kab. Labura, selembar lembar bon dengan nomor bill 001605 bertanggal 6 Mei 2021, satu spring bed ukuran lima kaki, dan satu sprei warna pink.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Nias itu menerangkan, kronologis kejadian bermula, pada Kamis (6/5/2021) sekira pukul 12.45 WIB, korban DTH berjalan menuju rumahnya.
Kemudian tersangka AL datang dari belakang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT menghampiri korban dan mengajak untuk memijat istrinya.
Korban pun sempat menolak permintaan tersangka, namun dengan bujuk rayu, akhirnya korban mau dibawa ke salah satu hotel di Kab. Labura.
Setibanya di hotel, korban pun heran karena istri tersangka yang mau dipijat tidak ada. Pelaku pun langsung mengunci pintu kamar bernomor 14 E itu dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Usai memuaskan hawa nafsunya, tersangka mengajak korban keluar dari hotel dan tepat di salah satu warung, tersangka memberhentikan sepeda motor dan memberikan korban uang Rp50 ribu, lalu mengantarkannya ke Simpang Bendungan, Dusun Pinang Lombang Bawah, Desa Sungai Raja.
"Tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," tandasnya. (jr)
Comments