Dinilai Lemah Tangani Kasus Korupsi, Aktivis Minta Kajati Sumut Copot Kajari dan Kasipidsus Kejari Asahan
KISARAN
suluhsumatera : Sejumlah aktivis penggiat Anti Korupsi Asahan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Pasalnya, kedua pejabat itu dituding tidak berdaya dalam melaksanakan penangangan kasus koruspi yang ada di Kab. Asahan.
Bahkan, kedua aparat Adhyaksa itu dinilai lemah dan gagal dalam mencari serta mendapatkan DPO yang hingga kini belum ditemukan.
Dimana DPO Kejari Asahan dalam kasus korupsi dana BOS tahun 2017 yang dilakukan oleh Zul, mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Kisaran, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Daftar DPO oleh Kejari, hingga kini belum ditemukan.
"Kami minta Kajati Sumut untuk mengevaluasi Kajari dan Kasi Pidsus Asahan. Kalau bisa kedua Adhyaksa itu dicopot dari jabatannya. Karena tidak mampu bekerja dan lemah dalam menangani kasus kasus korupsi yang ada di Asahan," tegas Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Suara Rakyat (Garda Masura) Asahan, Adi Chandra Pranata, SH pada wartawan, Minggu (23/5/2021).
Selain itu, kata Adi Chandra Pranata, selama ini sejumlah aktivis dan LSM melaporkan kasus kasus korupsi ke Kejaksaan,diduga tidak pernah ditanggapin dan ditindaklanjuti.
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM Bara Api) Asahan, Adha Khairuddin kepada wartawan, Minggu (23/5) di Kisaran, juga mendesak Kajatisu untuk mencopot Kajari dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan
Pasalnya, sejak kepemimpinan Kajari saat ini, tidak ada kasus kasus tindak pidana korupsi yang pernah ditindak dan lanjut ke persidangan.
Bahkan, laporan sejumlah aktivis penggiat anti korupsi yang melaporkan kasus koruspi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Asahan saja, hingga kini diduga kuat tidak dilanjutkan dan berjalan ditempat tidak ada kabarnya. (dri) Sejumlah aktivis penggiat Anti Korupsi Asahan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Pasalnya, kedua pejabat itu dituding tidak berdaya dalam melaksanakan penangangan kasus koruspi yang ada di Kab. Asahan.
Bahkan, kedua aparat Adhyaksa itu dinilai lemah dan gagal dalam mencari serta mendapatkan DPO yang hingga kini belum ditemukan.
Dimana DPO Kejari Asahan dalam kasus korupsi dana BOS tahun 2017 yang dilakukan oleh Zul, mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Kisaran, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Daftar DPO oleh Kejari, hingga kini belum ditemukan.
"Kami minta Kajati Sumut untuk mengevaluasi Kajari dan Kasi Pidsus Asahan. Kalau bisa kedua Adhyaksa itu dicopot dari jabatannya. Karena tidak mampu bekerja dan lemah dalam menangani kasus kasus korupsi yang ada di Asahan," tegas Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Suara Rakyat (Garda Masura) Asahan, Adi Chandra Pranata, SH pada wartawan, Minggu (23/5/2021).
Selain itu, kata Adi Chandra Pranata, selama ini sejumlah aktivis dan LSM melaporkan kasus kasus korupsi ke Kejaksaan,diduga tidak pernah ditanggapin dan ditindaklanjuti.
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM Bara Api) Asahan, Adha Khairuddin kepada wartawan, Minggu (23/5) di Kisaran, juga mendesak Kajatisu untuk mencopot Kajari dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan
Pasalnya, sejak kepemimpinan Kajari saat ini, tidak ada kasus kasus tindak pidana korupsi yang pernah ditindak dan lanjut ke persidangan.
Bahkan, laporan sejumlah aktivis penggiat anti korupsi yang melaporkan kasus koruspi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Asahan saja, hingga kini diduga kuat tidak dilanjutkan dan berjalan ditempat tidak ada kabarnya. (dri)
Comments