Satres Narkoba Polres Palas Ringkus Penjual Narkoba
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Berkat informasi dari masyarakat, pihak kepolisian Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap pria berinisial EST, 35 di Desa Pir Tran Sosa 1B RT 09, Kec. Sosa Timur, Kab. Palas, Sabtu (22/05/2021).
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus Manimbul Butarbutar, SH membenarkan penangkapan terhadap EST, 35.
Sambung Agus, EST ditangkap di desa tempat tingggalnya berikut barang bukti yang turut diamankan petugas, yakni satu plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 gram, satu tas sadang warna hitam, dan uang tunai Rp33 ribu.
Kronologis kejadiannya, kata Agus, menindaklanjuti informasi masyarakat, bahwa EST menjual narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pir Tran Sosa 1B.
Selanjutnya, peronel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap EST serta mengamankan barang bukti.
"Kemudian, saudara EST beserta Barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Palas, untuk dilakukan proses hukum," pungkas Agus. (sutan)
Comments