Golkar Labuhanbatu WO di Paripurna Pengumuman Bupati dan Wabup, Ini Alasannya
LABUHANBATU
suluhsumatera : Sidang paripurna pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Labuhanbatu tahun 2020 yang berlangsung di gedung dewan, diwarnai aksi walk out dari Fraksi Partai Golkar.
Ketua Fraksi Partai Golkar Labuhanbatu, Haryanto mengajukan sikap keberatan kepada pimpinan sidang dan meminta agar paripurna ditunda.
"Kami minta agar sidang ini diundur. Mengingat keputusan KPU ini masih merupakan polemik, masih berproses MK. Menurut kami, sebaiknya pimpinan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak berkompeten terkait hal ini," kata Haryanto.
Dia mengungkapkan, protes tersebut bertujuan agar DPRD Labuhanbatu tidak ikut menanggung kesalahan jika keputusan KPU tidak tepat, dengan meminta pimpinan DPRD berkonsultasi lebih dulu.
Sementara itu, Pimpinan Sidang, Abdul Karim Hasibuan mengatakan, sidang tersebut merupakan amanat undang-undang dan DPRD wajib melaksanakan sidang paripurna setelah menerima ketetapan KPU mengenai hasil Pilkada.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, DPRD diwajibkan untuk mengumumkan pasangan calon terpilih yang telah ditetapkan KPU, maksimal lima hari setelah menerima salinan keputusan KPU tersebut. Jadi kita wajib menggelar paripurna ini," kata Karim.
Karim memutuskan tetap melanjutkan sidang. Hal itu diikuti aksi walkout oleh anggota Fraksi Partai Golkar.
DPRD Labuhanbatu kemudian mengumumkan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kab. Labuhanbatu dalam Pilkada 2020.
Paslon tersebut dinyatakan terpilih berdasarkan rekapitulasi Pilkada yang telah digelar KPU Labuhanbatu usai Pemungutan Suara Ulang (PSU). (zain)
Comments