Gugatan Jilid 2 Berhasil terkait Pilkada Labusel ke MK, Dinilai Mengada-ada
![]() |
Praktisi Hukum, Samsuten Ritonga, SH, MH. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kab. Labusel Nomor Urut 03, Hj. Hasnah Harahap, SE-Drs. Kholil Jufri Harahap, MM (Berhasil) kembali mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi, pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 16 TPS yang dilaksanakan, 14 April lalu.
Langkah Paslon Berhasil tersebut dinilai sejumlah kalangan mengada-ada. Sebab, sebelumnya, Paslon tersebut juga telah menggugat hasil pemungutan suara, 9 Desember 2020 lalu, dan dikabulkan oleh MK, yang berujung PSU.
"Kami kira langkah Paslon Berhasil tersebut mengada-ada. PSU, pada 16 TPS kemarin, adalah permintaan mereka dan pelaksanaanya sudah demokratis dan sangat konstitusional, lalu setelah hasilnya kalah justru tidak terima dan menggugat lagi," kata Praktisi Hukum Kab. Labusel, Samsuten Ritonga, SH, MH kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Samsuten mengakui, menggugat hasil Pilkada merupakan hak masing-masing Paslon. Namun dalam kasus ini kata dia, terkesan ada ketidaksiapan untuk kalah dan ketidakdewasaan berpolitik.
"Seharusnya semua pihak dapat menerima hasil Pilkada yang sudah capek-capek digelar dan menelan anggaran cukup besar. Apalagi putusan MK itu sudah final dan mengikat. Masyarakat pun sudah jemu dengan lambatnya proses Pilkada ini," ungkap Samsuten.
Diutarakan, tidak berkesudahannya proses sengketa Pilkada Labusel membuat tidak adanya kepastian hukum dan menghambat proses pembangunan Kab. Labusel, yang notabene daerah otonomi baru.
Semestinya kata dia, fokus saat ini adalah keberlanjutan pembangunan Kab. Labusel, apalagi masa bakti kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 terbilang singkat.
"Pada masa transisi ini saja banyak hambatan pembangunan di Kab. Labusel, karena keterbatasan kewenangan penjabat kepala daerah. Jangan sampai kondisi ini berkepanjangan," ujarnya.
Ia pun mengingatkan semua pihak, khususnya Paslon dan tim pemenangan masing-masing untuk legowo terhadap hasil Pilkada Kab. Labusel.
Menurutnya, masyarakat harusnya bersatu untuk mendukung, mengawal, dan mengawasi pelaksanaan visi-misi Paslon terpilih.
"Jangan sampai ketidaksiapan Paslon untuk kalah memicu kemarahan masyarakat. Pembangunan Kab. Labusel harus dilanjutkan, demi cita-cita pemekaran," imbuhnya. (*/sya)
Comments