Musnahkan 26,83 Kg Sabu, Kapolda Riau: Terus Buru Pengedar dan Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba
PEKANBARU
suluhsumatera : Kapolda Riau, Irjen. Agung Setia Imam Effendi bersama Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kasubsi Pratut Kejaksan Tinggi, Kepala Laboratorium Forensik Polda menggelar pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman Mapolda, Selasa siang (4/5/2021).
Jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 45 Kg adalah dari 10 kasus yang diungkap, namun yang dimusnahkan sebanyak 26,83 Kg.
"Sisanya akan diselesaikan administrasinya terlebih dahulu dengan ketetapan Pengadilan," buka Agung.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 10 kasus yang saat ini ditangani oleh Direktorat Res Barkoba Polda, dengan 15 orang tersangka yakni, SYA, ZAM, ADJ, MA, HS, FAH, SYAF, ZUL, MF, ML, ISW, GT, AG, dan NOR.
Kapolda mengatakan perlunya kerja sama semua pihak untuk bersama-sama membangun kesepahaman dalam menangani peredaran Narkoba yang tidak ada habis-habisnya.
"Upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir dari penanganan masalah Narkoba ini, masyarakat harus sejalan dengan apa yang kita lakukan," terang Agung.
"Saya rasa kita semua yang hadir disini adalah bagian dari pemberantasan Narkoba, dan tidak bisa hanya dilakukan oleh penegak hukum saja. Kita harus perbaiki ekosistem yang ada di Riau ini dengan ekosistem yang menolak Narkoba," ajak perwira tinggi bintang dua tersebut.
Agung mengatakan, sekalipun ditengah pandemi Covid-19, pihaknya tidak menyurutkan niat untuk memberantas Narkoba beserta bandarnya.
"Kita msih terus melakukan pendalaman, kita tau adanya kurir dan bandar baik di darat maupun di laut yang mengendalikan ini. Kita akan terus buru para pengedar Narkoba dan kita ingin Riau ini bebas dari Narkoba," terangnya. (yan)
Comments