Pengedar Narkoba di Negeri Lama Diciduk Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Berawal dari unggahan di Facebook terkait penjualan Narkoba, MR, 35 warga Lingkungan Titi Panjang, Kel. Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, yang diduga pengedar di Gang Benteng, Titi Panjang, diciduk personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (21/5/2021).
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 4,7 gram bruto dan satu dompet warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, semalam tim berhasil menangkap tersangka pengedar sabu-sabu di Titi Panjang, Negeri Lama," ujarnya kepada wartawan.
Martualesi menyebut, penangkapan berawal dari adanya unggahan di Facebook yang isinya tentang aktivitas lenjualan Narkoba.
"Nah, dari situ kita bentuk tim. Selanjutnya, Kamis (20/5/2021) mulai pukul 16.00 WIB personel melaksanakan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB, di Gang Benteng Titi Panjang, personel melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Lalu personel melakukan penangkapan dan laki-laki tersebut langsung membuang dua bungkus sabu-sabu seberat 4,7 gram. Namun personel langsung mengamankan barang bukti," jelasnya.
Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari laki-laki bernama Ivan warga Titi Panjang.
Saat personel melakukan pengembangan dan mencari pria tersebut, namun Ivan tidak ditemukan.
Diduga karena Ivan sudah mengetahui kedatangan personel berhubung lokasi tersangka tidak jauh dari rumahnya.
Tersangka yang memiliki 4 anak ini juga mengaku sulit mencari pekerjaan, sehingga menjual sabu-sabu selama sebulan dengan membeli seharga Rp750 ribu per gram dan menjualnya seharga Rp850 ribu per gram.
Terhadap tersangka, saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (jr)
Comments