Polres Tapsel dan Pemkab Gelar Operasi Yustisi di Jalinsum Objek Wisata Aek Sijorni
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Polres Tapsel bersama Pemkab melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tapsel No. 49 tahun 2020 di Jalinsum Desa Aek Libung, Kec. Sayur Matinggi, tepatnya di depan lokasi wisata Aek Sijorni, Rabu (26/05/2021).
Operasi rutin tersebut juga merujuk pada Instruksi Bupati No. 440/3145/2021 bertanggal 08 Mei, tentang PPKM, yang dipimpin Kapolres Tapsel, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH diwakili AKP. Sumanto Naibaho sebagai Pawas, didampingi Iptu. Alpian Sitepu, Iptu. Tongan Siregar, dan Ipda. Ahmad Juli Nasution sebagai Padal.
Selain personel Polres Tapsel, ikut terlibat personel Satpol PP, Dinas Perhububgan, dan BPBD Tapsel.
Padal, Iptu. Alpian Sitepu saat memimpin apel keberangkatan personel berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis, kemudian menjaga keselamatan masing-masing.
Disebutkan, adapun hasil operasi tersebut yakni, teguran lisan 50 orang dan teguran tertulis 30 orang, dengan jumlah 80 pelanggaran. Petugas juga membagikan masker sebanyak 35 Pcs.
"Kegiatan ini secara rutin dilakukan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19, juga untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan," pungkas Alpian. (baginda)
Comments