Polsek Bangko Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Barbutnya 0,16 Gram Sabu dan 96 Butir Ekstasi
BAGANSIAPIAPI
suluhsumatera : Polsek Bangko berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram dan ekstasi 96 butir, Sabtu (1/5/2021).
Berawal dari peyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Bangko terhadap pelaku pengedar narkotika yang berada di Gg.Pandu, Kepenghuluan Bagan Timur, Kec. Bangko, Kab. Rohil, yang diketahui dengan nama panggilan inisial So.
Sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bangko tiba diseputaran TKP dan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Sekira pukul 19:00 WIB, polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah So dan menemukannya sedang duduk di bangku ruang tamu rumah tersebut. Kemudian polisimelakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan di atas kursi rotan yang berada di ruang tamu rumah So, satu plastik hitam yang di dalamnya berisikan sebungkus plastik bening berisi 50 butir pil diduga ekstasi.
Kemudian, satu bungkus plastik bening berisi 46 butir pil diduga ekstasi, satu bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya ditemukan di bawah tempat duduk So ditenukan satu kaleng rokok yang di dalamnya berisi satu alat hisap sabu, satu kaca pireks, tiga pipet plastik, dan satu sendok plastik.
Dari hasil introgasi di lapangan, So mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya yang berinisial Has (DPO).
Sedangkan sabu-sabu tersebut di dapat dari orang yang tidak dikenalnya di Jl. Pusara, Kepenghuluan Bagan Hulu, sekira seminggu yang lalu.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek guna keperluan hukum lebih lanjut. (yan)
Comments