Selamat! Bupati-Wakil Bupati Terpilih Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labusel menetapkan H. Edimin dan H. Ahamd Padli Tanjung, SAg (Asli) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labusel tahun 2020.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Ballroom Hotel Grand Suma, Kotapinang, Sabtu (1/5/2021) sore.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kab. Labusel Efendi Pasaribu diikuti para Komisioner KPU dan dihadiri Bawaslu Kab. Labusel, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan undangan lainnya.
Edimin-Padli menjadi Bupati-Wakil Bupati terpilih setelah berhasil memperoleh suara terbanyak pada pemungutan suara, pada 9 Desember 2020 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada 14 April 2021 lalu.
Pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan PKPI itu mengumpulkan 65.793 suara, atau unggul 371 suara dari rival terberatnya, Hj. Hasnah Harahap, SE-Drs. Kholil Jufri Harahap, MM (Berhasil) yang mendapatkan 65.422 suara.
Kemenangan Edimin-Padli tertuang dalam Keputusan KPU Kab. Labusel Nomor: 919/PL.02.7-Kpt/1222/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kab. Labusel tahun 2020, bertanggal 1 Mei 2021.
Ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu, SE, MAP mengatakan, mereka sudah melaksanakan Putusan MK Nomor 37 tahun 2021 tentang pelaksanaan PSU dan hasilnya sudah ditetapkan sesuai dengan amar putusan MK pada poin 3.
"Kemudian menjalankan tahapan. Telah membuat berita acara hasil rekapitulasi No. 887 tentang perolehan suara masing-masing Paslon," ungkapnya.
Menurut Efendi, itulah yang menjadi dasar pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labusel tahun 2020.
Turut hadir pada rapat pleno tersebut, Pj. Bupati Labusel Alfi Syahriza, Wakil Ketua DPRD Labusel Zainal Harahap, Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, Dandim 0209/LB, Paslon Bupati-Wakil Bupati, pimpinan Parpol, pimpinan OPD, dan lainnya. (*/sya)
Comments