2 Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Pujud
TANJUNG MEDAN
suluhsumatera : Sebanyak dua pria yang diduga pengedar sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Pujud dari salah satu warung, Sabtu (12/6/2021).
Kedua pria tersebut yakni, Ag, 30 dan DS, 29 masing-masing warga Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Mereka dibekuk petugas setelah diinterogasi mengakui benda serbuk berbentuk kristal bening seberat 3,55 gram yang ditemukan tersebut adalah milik mereka.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap Juliandi.
"Awalnya, Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda. Doni Effendi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Teluk Kendi Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan," jelasnya.
Atas informasi tersebut ia melaporkan kepada Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim ,SIK. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
Tiba di warung tersebut, anggota Reskrim langsung mengepung rumah tersebut dan pada saat itu tersangka DS terlihat melemparkan sesuatu.
Polisi berhasil menangkap tersangka Ag dan DS, lalu mengintrogasi tersangka dan mencari benda yang dibuang. Kemudian ditemukan sebungkus paket sedang yang diduga sabu.
"Hasil tes urine keduanya positif mengandung metaphetamine dan setelah itu keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya. (yan)
Comments