47 Desa di Mukomuko Gelar Pilkades Serentak Tahun Ini
MUKOMUKO
suluhsumatera : Sebanyak 47 desa di Kab. Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2021.
Pemkab Mukomuko menyatakan, kegiatan itu akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Tahapan selanjutnya penetapan daftar peserta Pilkades, yakni sebanyak 47 desa. Kami sedang membuat draf SK bupati untuk menetapkan peserta Pilkades," kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko M Fadli, di Mukomuko, Sabtu (12/6/2021), seperti dilansir dari laman Antara.
Sebanyak 47 desa tersebar di sejumlah kecamatan yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini, atau bertambah dibandingkan sebelumnya sebanyak 46 desa.
Ia mengatakan, Desa Sibak, Kec. Ipuh menggelar Pilkades serentak tahun ini, karena kepala desa terpilih pada Pilkades serentak pada periode sebelumnya mengundurkan diri.
Selanjutnya, pemerintah daerah setempat akan mengeluarkan surat keputusan untuk menetapkan tahapan Pilkades serentak.
Pihaknya telah membuat rencana terkait tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di 47 desa tersebut, dimulai akhir Mei 2021.
"Kami telah membuat rencana tahapan Pilkades serentak, tetapi rencana tesebut sifatnya tentatif atau bisa berubah sesuai dengan kondisi dan kapan pengesahan Perda ini," ujarnya.
Dia menyebut, rencananya tahapan Pilkades serentak dimulai dari persiapan pembentukan panitia Pilkades tingkat desa oleh BPD selama dua hari, yakni 28-29 Mei 2021.
Kemudian selama dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2021 tahapan penyampaian surat keputusan pengangkatan panitia Pilkades kepada bupati melalui camat, sosialisasi Pilkades serentak kepada masyarakat, panitia merencanakan dan mengajukan biaya Pilkades kepada bupati melalui camat, persetujuan biaya pemilihan oleh bupati, dan panitia desa melakukan pendaftaran pemilih.
Selanjutnya dilakukan tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal calon hingga hari tenang kampanye terhitung selama tiga bulan mulai Juli hingga awal September 2021.
"Pelaksanaan pemungutan suara selama satu hari, kemudian penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih dalam Pilkades serentak selama satu bulan, pada September 2021, kemudian pelantikan kepala desa terpilih, pada Oktober 2021," ujarnya pula. (*)
Comments