AZ Pembawa Tuak Nias di Palas Dijatuhui Hukuman 12 Hari Kurungan
PADANG LAWAS
suluhsukatera : AZ pelaku pembawa Minuman Keras (Miras) jenis tuak nias dengan mini bus angkutan umum, terlihat pasrah saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, saat menjalani sidang tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (23/06/2021).
Ia dijatuhi hukuman kurungan 12 hari kurungan oleh Majelis Hakim PN Sibuhuan.
Terdakwa terbukti membawa serta menyimpan Miras oplosan dan terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana dengan cara membawa Miras, jenis Miras oplosan untuk diperdagangkan.
Perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. Dengan dijatuhi hukuman kurungan selama 12 hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, AZ tertangkap petugas pada saat razia Pekat di Desa Bulusonik, Kec. Barumun.
"Barang bukti Miras oplosan jenis tuak nias sebanyak tiga kotak atau 30 liter, turut dihadirkan dipersidangan bersama terdakwa," ucap Kasat Sabhara Polres Palas, AKP. Muhammad Husni Yusuf SH. (sutan)
Comments