Pembongkar Rumah Diringkus Tekab Reskrim Polsek NA IX-X
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pelaku pembongkaran rumah berinisial HS, 30 warga Desa Perkebunan Brangir diringkus Tekab Reskrim Polsek NA IX-X, Rabu (23/6/2021).
"Benar tadi malam, kami berhasil menangkap pelaku Curat pembongkar rumah," ungkap Kapolsek NA IX-X, AKP. Selvintriansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu. Gunawan Sinurat kepada wartawan.
Kata Gunawan, kejadian bermula, Sabtu (12/6/2021), korban Neni Feningsih mengetahui telah terjadi pencurian di dalam rumahnya di Emplasemen Turi, Desa Perkebunan Berangir, Kec. Na IX-X. Pintu rumahnya terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan melihat keadaan berantakan, barang-barangnya telah hilang berupa satu unit tivi merek LG 21 inchi, satu unit setrika, satu unit blender, satu unit receiver, sepasang sepatu olahraga, dan satu tabung gas. Atas kejadian tersebut korban keberatan dan membuat laporan di Polsek Na IX-X.
Selanjutnya tim Tekab Unit Reskrim Polsek Na IX-X melakukan cek TKP. Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah HS.
Pada Selasa (22/6/2021) sekira pukul 21.00 WIB, HS diamankan di Emplasemen Turi, Desa Perkebunan Berangir, berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kepada petugas, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri dengan mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng, kemudian masuk dan mencuri di dalam rumah.
Pelaku juga mengaku ada melakukan pencurian di rumah yang lain dan mencuri Hp berikut sejumlah uang.
Kemudian tim mendatangi rumah yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya yang adalah rumah korban yaitu Yoes Irwan Batubara dan ternyata benar, korban ada mengalami pencurian di rumahnya sesuai dengan yang disebutkan pelaku.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Na IX-X guna proses hukum. (jr)
Comments