BNNK Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Diamankan dari Tersangka
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun menangkap satu orang tersangka dengan inisial SP yang diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Huta II, Nagori Pamatang Kerasaan Rejo, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Kepala BNNK Simalungun, Kompol. Suhanna Sinaga dalam pers rilisnya, Kamis (3/6/2021), di kantor BNN-K Simalungun, Jalan Sudirman, Kec. Raya, memaparkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi warga, pada 26 Mei 2021 lalu, yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah tempat tinggal mereka.
Dari informasi tersebut, petugas BNNK Simalungun langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di dalam lemari yang ada di rumah tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari lemari tersangka petugas menemukan barang bukti puluhan bungkus paket Narkoba dengan rincian, sebanyak satu bungkus plastik klip besar diduga sabu-sabu, tiga bungkus plastik klip ukuran sedang diduga sabu- sabu, 23 bungkus palstik klip kecil diduga sabu-sabu, 50 bungkus plastik klip kosong, satu dompet berisi uang Rp600 ribu diduga hasil penjualan Narkoba serta beberapa barang bukti lainnya.
“Kita melakukan penangkapan ini berdasarkan informasi warga dan setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti. Saat ini kita masih melakukan proses hukum terhadap tersangka,” papar Suhana.
Dia juga menjelaskan, saat ini barang bukti telah diserahkan ke laboratorium guna memastikan kebsahan dan berat barang bukti yang diamankan dari tersangka.
“Barang bukti kita serahkan ke Labfor, untuk mengetahui berat dan keabshan barang bukti sabu-sabu tersebut serta untuk pemeriksaan dan penyidikan, saat ini tersangka kita tahan,” sebut Kepala BNNK Simalungun.
Sementara, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (syahru)
Comments