Curi Mesin TS 50 dan Minyak Solar, Seorang Bocah Diamankan Polsek Panipahan
PANIPAHAN
suluhsumatera : Diduga mencuri mesin TS 50 dan minyak solar, seorang anak lelaki dibawah umur terpaksa diamankan Polsek Panipahan, Selasa (22/6/2021).
Tidak hanya sekali, anak lelaki berinisial R, 16 itu kepada petugas mengakui bersama temannya Be (DPO) sudah tujuh kali melakukan pencurian.
Termasuk mesin TS 50 dan minyak solar milik korban, SN 40 yang berada di dalam dok kapal korban yang tertambat di pinggiran aliran sungai perairan Panipahan, pada Jumat 18 Juni 2021 lalu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Mulanya korban SN sedang berada di rumahnya, kemudian ia ditemui saksi, bahwa mesin kapal TS 50 yang berada di dalam dok kapal milik korban telah hilang. Kemudian mereka langsung melakukan pengecekan ke dalam kapalnya. Setelah dilakukan pengecekan korban melihat mesin kapal jenis TS 50 dan minyak solar sebanyak dua drum sudah tidak ada lagi. Merasa dirugikan ditaksir Rp3,8 juta pelapor membuat pengaduan ke Polsek Panipahan," jelasnya.
Sehubungan laporan tersebut, Kapolsek Panipahan, Iptu. Boy Setiawan, SAP memerintahkan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan Bripka. Parlindungan Siregar dan Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aiptu. Mujiono untuk melaksanakan penyelidikan.
Dalam penyelidikan ini mereka melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang berada di bawah kolong rumah masyarakat.
Kemudian Bhabinkamtibmas memanggilnya dan menyuruhnya untuk mendekat, lalu setelah berdekatan, Bhabinkamtibmas bersama dengan Tim Opsnal melakukan introgasi.
Hasil interogasi, pelaku mengaku hendak mencuri namun belum sempat melakukan perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di beberapa tempat yang berbeda bersama dengan rekan pelaku lainnya. (yan)
Comments