Diduga Pemeras Kepala Desa dan Anaknya di Labura, Oknum LSM Diringkus Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pelaku tindak pidana pemerasan yang disertai pengancaman di Desa Aek Tapa, Kec. Marbau, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), kemarin (05/06/2021).
Pelaku berinisial JS alias Am, 39 diringkus polisi atas laporkan korban, Mufti Ahmad.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH, menerangkan, peristiwa itu berawal, pada 28 April 2021, saat pelaku JS bersama dua temannya datang ke Kantor Kepala Desa Aek Korsik, bertemu dengan Kepala Desa Buyung Ansyari Munthe selaku ayah korban.
Saat itu, pelaku menuduh korban yang merupakan Ketua Koperasi Maju Bersama Jaya menguasai lahan seluas 10 hektare tanpa alas hak yang sah.
Pelaku juga menuduh Kepala Desa Aek Korsik bersama anaknya telah bersubahat jahat menerbitkan surat keterangan tanah yang dikelola oleh korban.
Pelaku mengancam akan melaporkan penguasaan lahan tersebut kepada pihak berwajlb. Dimana pelaku mengatakan jabatan kepala desa akan dicopot dan anak kepala desa akan dipenjarakan. Pelaku juga meminta bagian terhadap tanah yang dikelola korban seluas 3 hektare.
Kemudian atas kejadian tersebut, kepala desa memberitahukan kedatangan pelaku kepada anaknya dan akibat perkataan pelaku tersebut membuat kepala desa mengalami sakit jantung.
Pada 3 Juni 2021, saksi Imransyah Ritonga alias Roya menemui pelaku di Desa Aek Tapa dan pada pokoknya pelaku meminta tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare. Dimana harga tanah yang dimaksud tersebut per hektarnya sekitar Rp80 juta.
Pelaku mengatakan kepada Imransyah, jika korban tidak mau memberikan tanah 3 hektare tersebut, maka dapat diganti dengan uang Rp250 juta.
Saksi mengatakan kepada pelaku nanti akan disampaikan ke Mufti, tapi mungkin tidak ada uang sebanyak itu. Pelaku malah menyuruh untuk menjual tanah.
Dari sana, Imran menyampaikan permintaan pelaku untuk memberikan uang Rp250 juta tersebut, jika tanah seluas 3 hentare tidak diberikan.
Korban lalu meminta kepada Imran untuk menyerahkan uang Rp5 juta agar diberikan kepada pelaku, sembari menyampaikan kekurangannya akan diberikan sesuai permintaan pelaku.
"Dari penangkapan ini, kami amankan satu amplop berwarna putih, uang pecahan Rp100 ribu 50 lembar, satu unit Hp Vivo, satu unit Hp Samsung, sepotong baju kemeja bertuliskan salah satu LSM, sepotong baju sweater lengan panjang warna biru, dan sekeping tanda pengenal pelaku," tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu dan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan 4 tahun penjara. (maellee)
Comments