Dilaporkan Warga Melalui Aplikasi Horas Paten, Pengedar Narkoba di Simalungun Ditangkap di Rumahnya
SIMALUNGUN
suluhsumatera : LS alias Lian 26 ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di rumahnya di Huta III, Nagori Karang Bangun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, pada Rabu (16/6/2021).
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi warga melalui aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, yang menginformasikan, di salah satu rumah yang ada di Huta III Nagori Karang Bangun, Kec. Siantar, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Berdasarkan informasi itu dan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II, Ipda. Rudi Hartono langsung melakukan penggrebekan rumah tersangka.
Petugas pun menangkap tersangka LS alias Lian, berikut barang bukti 22 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 4,35 gram, satu timbangan dijital, satu pipet plastik, dan satu unit handphone, yang didapat dari dalam tas tersangka.
Saat diperiksa, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut benar miliknya, yang diperoleh dengan cara dibeli dari seorang laki-laki yang berada di Kab. Serdang Bedagai (Sergai).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono, melalui rilis tertulisnya mengatakan, atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan UU No. 35 tahub 2009 tentang Narkotika. (syahru)
Comments