Dukun Cabul di Aek Nabara Barumun Palas Diringkus Polisi, Diduga Nodai Kakak Beradik Anak Pasiennya
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang pelaku cabul berinsial AH, 34 yang tinggal di Paran Tonga, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas (Palas) diringkus polisi di rumahnya, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra Bangunsyah, SH, Jumat (25/6/2021) mengatakan, pelaku AH yang mengaku sebagai dukun melakukan pencabulan terhadap kakak beradik sebut saja Melati dan Mawar di kamar penginapan di Desa Surodingin, Kec. Lubuk Barumun.
Kata Aman, aki bejat sang dukun terhadap Melati dilakukan, Kamis (22/04/2021) lalu, di kamar penginapan sekira pukul 17.00 WIB.
Sedangkan Mawar dicabuli, pada April 2021 sekitar pujul 17.00 WIB, dimana hari dan tanggal dia tidak ingat lagi.
"Modus sang dukun melakukan pencabulan terhadap kakak beradik ini dengan alasan untuk kesembuhan ayah mereka yang sedang sakit," ujar Aman.
Untuk syarat penyembuhan ayah mereka, kata Aman, sang dukun meminta kedua korban untuk melakukan hubungan badan agar terbuka aura ayah mereka yang sedang sakit, sehingga dapat sembuh.
Awalnya kedua kakak adik ini menolak, lanjut dia, tetapi sang dukun mengancam tidak mau menyembuhkan ayah mereka sebagai syaratnya harus melalui hubungan intim, agar orangtua mereka sembuh dari penyakit yang diderita.
"Dengan sangat terpaksa, mereka melayani sang dukun melampiaskan hasrat birahinya agar orangtua mereka sembuh," tutur Aman mengutip pengakuan Melati dan Mawar kepada polisi saat membuat laporan di Polres Palas.
Dihadapan petugas, keduanya menceritakan, jika menolak permintaan sang dukun untuk hubungan badan, dirinya tidak akan mau menyembuhkan ayah mereka dan mengancam akan dibuat mati.
Lebih jauh Melati dan Mawar menuturkan, setelah mereka berdua disetubuhi pelaku, lalu sang dukun melontarkan ancaman perbuatan tersebut tidak boleh diceritakan kepada siapapun.
"Apabila mereka menceritakan kepada orang lain atas perbuatan cabulnya, diancam akan dibunuh," ungkap Aman.
Dihadapan juru periksa, pelaku cabul AH mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap dua kakak beradik tersebut di penginapan penginapan dengan dalih untuk penyembuhan.
Aman menambahkan, tersangka melakukan tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan, serta memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul. (sutan)
Comments