Marak Kawin Kontrak di Cianjur, Pemkab Cegah Prostitusi Terselubung
Suluhsumatera - Pemkab Cianjur mengeluarkan larangan kawin kontrak. Aturan itu dikeluarkan untuk mencegah praktik prostitusi terselubung yang dianggap merendahkan martabat perempuan.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan larangan tersebut muncul dari keprihatinan Pemkab dengan maraknya informasi terjadi kawin kontrak di Cianjur.
Melansir Detikcom, praktik tersebut muncul seiring dengan berdatangannya wisatawan asing asal Timur Tengah.
"Jadi kedatangan wisatawan asing terutama dari Timur Tengah ini di satu sisi kita banyak dikunjungi wisatawan asing, tapi ternyata di sisi lain kedatangannya malah menimbulkan permasalahan baru, yakni munculnya praktik kawin kontrak," kata Herman.
Pemkab mengeluarkan kebijakan yang melarang praktik kawin kontrak. Sebab praktik kawin kontrak merugikan dan merendahkan kaum perempuan di Cianjur.
"Merasa berdosa jika dibiarkan, fatwa dari ulama memang tidak diperbolehkan. Makanya kita buat kebijakan larangannya, melalui Perbup," ucapnya.
Namun, Menurut Herman, larangan tersebut berlalu secara umum, baik untuk warga Cianjur, luar kota, hingga wisatawan asing. "Jadi tidak hanya untuk wisatawan asing, tapi berlaku untuk warga Cianjur juga," kata Herman.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur Muchsin Sidiq, mengatakan Perbup terkait larangan kawin kontrak masih disempurnakan, salah satunya memasukkan sanksi bagi pelakunya. "Kita masih lakukan pertemuan dengan semua pihak. Rencananya ada tiga kali pertemuan, baru digelar satu kali. Di pertemuan kedua dan ketiga akan membahas sanksi pelaku kawin kontrak," ujar dia.
Menurut dia, sanksi tersebut belum ditentukan. Namun akan dibuat seberat mungkin agar memberikan efek jera pada pelaku praktik kawin kontrak. "Yang jelas di Perbup akan ada sanksi yang dimasukkan, supaya menimbulkan efek jera," ucap Muchsin.
Meski larangan yang diatur berupa peraturan bupati masih digodok, hal itu mendapat respons baik dari berbagai pihak, di antaranya lembaga perlindungan perempuan hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Ai Maryati mengatakan kawin kontrak terjadi di luar pencatatan yang resmi dengan praktiknya berlindung pada aspek nonformal dan jargon keagamaan.
"Makanya kami apresiasi, jika Pemkab Cianjur menjadikan larangan dalam yuridis formal. Meskipun aturannya harus dipastikan agar sisi kriminalitas dan pelanggarannya bisa ditindak secara hukum," ujar Ai.
Comments