Oknum Polisi di Paluta Digerebek Polisi Bawa Sabu 30 Gram
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Bolak menangkap seorang oknum polisi berpangkat Briptu berisnial SR, 27 diduga membawa sabu 30 gram, saat digrebek, Jumat (11/06/2021).
Penggrebekan tersebut terjadi di salah satu rumah warga di Kel. Wek V, Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, Kab. Paluta.
Saat digrebek, Unit Reskrim Polsek Padang Bolak memgamankan dua orang diduga pelaku pengedar Narkoba, salah satunya diketahui oknum polisi berangkat Briptu yang bertugas di Polres Tapsel.
"Dari tangan kedua pelaku saat ditangkap, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30 gram," kata Kapolsek Padang Bolak, AKP. Zulfikar melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/06/2021) malam.
Kata Zulfikar, terhadap kedua orang tersebut langsung dilakukan penindakan penyalah gunaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat digerebek mengamankan dua orang masing-masing berinsial SR, 27 merupakan oknum polisi berpangkat Briptu bertugas di Polres Tapsel dan seorang warga berisnial AH, 35," tambah Zulfikar.
"Keduanya telah kita amankan bersama barang bukti tiga bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 gram," pungkasnya. (sutan)
Comments