Palak Penjual Abu Piring di Bagan Sinembah, Preman Kampung Ini Diringkus Polisi
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Seorang preman pemalak penjual abu piring, berujung menginap di rumah tahanan Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (17/6/2021) Pukul 15.00 WIB.
Preman berinisial DS, 37 warha Kepenghulan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil) iti dibui petugas setelah diamankan personel polisi, Bripka. Sobar Dalimunthe.
Penangkapan dilakukan atas dasar laporan polisi seorang korban, M.Sidik, 29 yang dimintai uang oleh tersangka dengan cara pengancaman ketika korban menjajakan jualan di Jalan Jenderal Sudirman, Kel. Bagan Batu Kota, tepatnya di depan Pajak Baru.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi, SH membenarkan adanya penangkapan itu.
Dijelaskan, kejadian bermula ketika pelapor bersama Sadam dan Muklis (saksi) berangkat menuju Kota Bagan Batu dengan membawa abu piring menggunakan satu unit mobil pick up.
Kemudian pelapor dan temannya singgah di daerah Bagan Batu, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, memudian kedua teman pelapor turun ke salah satu toko untuk menawarkan abu piring yang dibawa untuk dijual.
Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang mengendarau sepeda motor meminta uang kepada pelapor.
Kemudian pelaku memaksa pelapor sambil melihat ke dalam mobil, saat itu di laci mobil tersebut pelaku melihat ada uang Rp4 ribu.
Lalu pelaku kembali memaksa dengan cara menarik lengan baju pelapor hingga akhirnya dengan rasa takut ia pun menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Setelah menerima uang yang diberikan ia pun pergi meninggalkan pelapor. Tiba-tiba, setelah pelaku pergi satu orang laki-laki yang mengaku anggota kepolisian Bripka. Sobar Dalimunthe datang menghampiri korban sambil menanyakan kejadian yang dialami.
"Personel tersebut kemudian mengamankan pelaku," ungkap Juliandi.
"Adapun barang buktinya itu, uang pecahan Rp2 ribu dua lembar. Hasil tes urine, tersangka positif mengandung petaphetamine dan pasal yang disangkakan Pasal 368 KUHPidana," imbuhnya. (yan)
Comments