Pengedar Sabu di Labura Diringkus Polisi
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (12/6/2021).
Tersangka berinisial RS, 36 warga Dusun Inpres Tanah Seribu, Desa Marbau Selatan, Kec. Marbau, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) itu diringkus berikut barang bukti tiga plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2,52 gram bruto, uang tunai Rp355 ribu, dan satu unit Hp Nokia.
"Benar tadi malam ada ditangkap diduga pengedar sabu-sabu dari Marbau," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).
Tersangka ditangkap setelah seminggu lebih dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH.
Lebih lanjut, Martualesi menjelaskan, personel menangkap dan mengamankan barang bukti dari tersangka, pada Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 18.00 WIB, saat menunggu pembeli di teras rumahnya.
Kepada petugas bapak dua anak itu menerangkan, sudah tiga bulan berjualan sabu-sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya.
Dari bisnis haram itu, ia memperoleh keuntungan Rp300 ribu hingga Rp400 ribu setiap gramnya dan tersangka mendapatkan sabu-sabu dengan cara menghubungi Hp seseorang yang saat ini masih dilakukan pengembangan.
"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (jr)
Comments