Polisi Temukan Ladang Ganja di Pekuburan Umum Desa Paringgonan Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Personel Polsek Barumun menemukan ladang ganja di Desa Paringgonan, Kec. Barumun, Kab. Palas.
Ditemukannya ladang ganja tersebut pada saat pengungkapan kasus Curanmor di sekitar desa tersebut.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito melalui Kapolsek Barumun, AKP. Miptahuddin mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut berawal pada saat personel melakukan pengungkapan kasus Curanmor dengan tersangka TH, 31 warga Desa Tanjung Botung, Kec. Barumun.
Pada saat dilakukan pemeriksaan Hp milik tersangka TH, petugas melihat poto tersangka disamping pohon ganja.
"Lalu dilakukan introgasi terhadap TH bahwa potonya disamping pohon ganja itu milik temannya PH, 35 yang ada dilokasi kebun areal pemakaman umum Desa Paringgonan, Kec. Ulu Barumun," ujar Kapolsek sesuai pengakuan tersangka, Rabu (23/06/2021).
Selanjutnya, Kapolsek Barumun bersama personel serta tim dari KBO Sat Narkoba, Ipda. A. Bani S, SH melakukan penangkapan terhadap PH, saat berada di lokasi Pasar Sibuhuan sekira pukul 17.45 WIB.
"Kemudian PH digiring petugas untuk menunjukan lokasi ladang tanaman ganja di Desa Paringgonan," sebut Miftahuddin.
"Dari areal pemakaman umum di Desa Paringgonan, ditemukan tanam ganja sebanyak 13 batang yang masih tumbuh subur, lalu petugas mencabut tanaman daun ganja untuk diperiksa," ujar Miftahuddin.
Diperkirakan, lanjut dia, tanaman daun ganja tersebut sebelum telah dipanen oleh PH karena hanya tersisa 13 batang lagi dinlokasi tersebut. Lalu PH dan TH digiring ke Mapolsek Barumun untuk menjalani pemeriksaan.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik TH, di dalam bagasi ditemukan bungkusan plastik hitam yang isinya daun ganja kering seberat 100 gram.
"Untuk proses hukum lebih lanjut terhadap kedua tersangka, bersama barang bukti daun ganja kering 100 gram serta 13 batang pohon ganja dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, diserahkan ke Sat Narkoba Polres Palas," timpalnya. (sutan)
Comments