Polsek Siantar Barat Tangkap Warga Simalungun Tekait Penganiayaan
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Siantar Barat menangkap KA alias Ucok, 23 warga Bahjambi, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun, yang merupakan tersangka pelaku penganiayaan, terhadap Ahmad Zaid Alfa Robi Panjaitan, 21 warga Jalan Medan Km 4,5, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Tersangka ditangkap, setelah adanya informasi dari pemilik warung kopi tempat lokasi terjadinya penganiayaan yang mengatakan, tersangka sedang berada di gang, tepatnya gedung tiga lantai satu Pusat Pasar Horas.
Berdasar informasi tersebut, Tim Unit Gurita, Sat Reskrim Polsek Siantar Barat yang dipimpin Aiptu. Sugeng Suratman dan Aipda. Jontar Sidabutar, langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada Selasa (8/6/2021) sore.
Kapolsek Siantar Barat, Iptu. Ringgas Lubis melalui rilis tertulis menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, pada Senin (31/5/2021) lalu.
Saat itu korban sedang duduk minum dan merokok di samping Pos Polisi Pasar Horas.
Kemudian tersangka menghampiri korban dan tanpa izin membuka bungkus rokok milik korban, namun, karena bungkus rokok kosong, tersangka merasa tersinggung dan berkata kasar kepada korban, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban.
Dari pertengkaran mulut tersebut, korban yang ingin keluar dari warung langsung disikut tersangka yang dibalas dengan pukulan oleh korban.
Namun, tersangka kembali membalas dengan memukul korban dengan menggunakan kepala tali pinggang ke arah kepala korban dan menusuk lengan korban menggunakan gunting. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan lengan.
Melihat kejadian tersebut, dua orang saksi, yang yang ada di lokasi kejadian, Erik Niel Sinaga, 18 warga Pasar Batu, Rambung Merah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun dan Alladzi Bayu Sukma, 24 warga Jalan Sibatu-sibatu, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, langsung melarai keduanya.
Pada saat warga yang berdatangan ke lokasi kejadian, tersangka langsung melarikan diri, sementara korban bersama saksi langsung menuju Polsek Siantar Barat untuk melaporkan peristiwa tersebut.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut, selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa baju yang berlumuran darah, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan dua orang saksi,” sebut Kapolsek.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/ / V/2021/Str Barat, pada 31 Mei 2021. (syahru)
Comments