Bappenda Palas Gelar Rapat Fasilitasi Pajak
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melalui Badan Pembangunan Daerah (Bappenda) Palas, menggelar rapat fasilitasi pajak daerah, di Aula Hotel Syamsiah, Kec. Barumun, Kamis (07/07/2021).
Rapat tersebut dibuka Sekda Palas, Arpan Nasution didampingi Kepala Bappenda Gunung Tua, Hamonangan Daulay, Asisten II dan Inspektur Kabupaten Harjusli Fakhri Siregar.
Kegiayan iti diikuti pimpinan SKPD, Camat, Humas PT. MAI Basaruddin Hasibuan, Humas PT. Sumber Sawit Makmur Pirma Siregar, Humas PT. KAS Paijan Hasibuan, pengusaha galian tipe C serta kepala desa.
Sekda menyampaikan, dalam mepercepat laju pembangunan di Kab. Palas, salah satu upaya adalah meningkatkan sektor penerimaan, guna memenuhi pembiayaan pembangunan berkelanjutan.
"UU No. 28 telah memberikan kewenangan yang luas kepada kita untuk menggali potensi PAD dari sektor pajak daerah," kata Sekda.
Dikatakan, merujuk kepada UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut, Pemkab Palas telah menerbitkan Peraturan Daerah sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi.
Kata Sekda, Perda yang diterbitkan Pemkab Palas antara lain, Peraturan Daerah No. 12 tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Perda No. 13 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Kemudian Perda No. 14 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda No. 15 tahun 2019 tentang Retribusi Oerizinan Tertent," tutur Sekda.
Dalam rapat tersebut, juga membahas terkait maraknya galian tipe C yang tidak mempunyai izin beroperasi di Kab. Palas. (sutan)
Comments