Bawa Sabu dan Ekstasi, Polisi Cokok 4 Pria di Kamar Hotel Suzuya Bagan Batu, 2 Lagi di Tempat Berbeda
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Sat Narkoba Polres Rokan Hilir menganankan enam pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu, Rabu (07/07/2021).
Sebanyak empat pelaku dicokok petugas di kamar Hotel Suzuya Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Informasi yang dihimpun, penangkapan keenam tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang masuk kepada tim Sat Narkoba Polres Rohil tentang adanya seorang pria menyimpan narkotika jenis pil ekstasi.
Mendapat informasi tersebut, pasukan Opsnal Sat Narkoba didampingi resepsionis Hotel Suzuya memasuki kamar 311 dan menemukan pria berinisial NS, yang oleh polisi kemudian dilakukan pengeledahan badan.
"Dan di tempat ditemukan lima butir pil ekstasi dan kepada petugas, ia mengaku narkotika didapat NS dari DP," beber Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH, Selasa (13/07/2021).
Lanjut Juliandi, pada pukul 22.15 WIB, saat dilakukan penggeladahan terhadap NS di dalam kamar Hotel Suzuya, muncul seorang pria berinisial Ar alias Aseng, 41 yang kemudian dilakukan interogasi tujuan kedatangannya.
Terhadap Ar alias Aseng, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan didapati narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir yang mana narkotika tersebut didapatkannya dari HP alias Pran.
Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, muncul kembali dua pria ke kamar tersebut yakni, DPR dan AH alias Koprol, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal patut diduga sabu-sabu dan 2 pil ekstasi.
Atas kejadian tersebut, petugas lalu melakukan pengembangan dan pada Kamis (08/07/2021) sekira pukul 01.30 WIB dini hari, polisi kembali menangkap target, yakni HP alias Pran, 25 di depan Graha Yamaha Bagan Batu.
"Dan dari HP ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak dua butir yang setelah diinterogasi, tersangka mengaku pil itu didapat dari temannya yang berinisial AS alias Arif, 24," terang Juliandi.
Sedangkan pengembangan selanjutnya, petugas kembali berhasil menangkap AS di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 06, tepatnya di depan toko Alfamart, Kel. Bahtera Makmur.
Dari Arif petugas kembali mengamankan barang bukti berupa lima butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kuning.
"Selanjutnya terhadap para tersangka dan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi maupun sabu-sabu serta barang bukti lainnya dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan tes urine keenam tersangka, positif mengandung amphetamin," pungkas Juliandi. (yan)
Comments