Hendak Transaksi Sabu di Pasar, Warga Tanjung Medan Rohil Ini Diringkus Polisi di Simpang Kanan
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Pasar Tradisional Simpang Kanan, seorang pemuda berinisial AA, 17 warga Jalan Tanjung Rejo, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), dibekuk Tim Sat Reskrim Polsek Simpang Kanan.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Kamis (15/7/2021), membenarkan hal tersebut.
Juliandi memaparkan, pada Selasa (13/7/2021), berbekal informasi dari masyarakat, di pasar Tradisional Simpang Kanan sering terjadi penyalahgunaan markotika jenis sabu-sabu.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Simpang Kanan, Iptu. Angga Dewansyah, STrK, MSi langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan dan di TKP ditemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kemudian pelaku digeledah dan ditemukan satu plastik bening ukuran sedang berisikan sabu-sabu di saku kanan celana pelaku.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Juliandi.(yan)
Comments