Keroyok Ibu Rumah Tangga, Suami Istri di Panipahan Diringkus Polisi
PANIPAHAN
suluhsumatera : Pasangan suami isteri di Desa Pasir Limau Kapas, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir (Rohil), menjadi penghuni tahanan Polsek Panipahan, Selasa (13/7/2021), karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
IHN alias Gobel, 47 dan isterinya Jum, 42 yang tinggal di Kepenghulan Pasir Limau Kapas, Kec. Pasir Limau Kapas, ditahan pihak berwajib atas laporan Ernita Simanjuntak alias Pina, 35 warga Kec. Kampungrakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut.
Keduanya dilaporkan telah menganiaya korban secara bersamaan hingga Pima mengalami luka gores dan sakit, dalam kejadian di Komplek Tanah Wakaf, Dusun Podo Rukun, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, pada Jumat (25/6/2021) lalu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH yang dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021), membenarkan adanya laporan dan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut.
Dijelaskan, awalnya korban melintas di jalan dekat komplek tanah wakaf tempat dimana pelaku sedang bekerja membabat rumput.
Tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku dan seorang anaknya yang sedang membabat rumput di komplek tanah wakaf.
Pelaku mendatangi korban dengan memegang sebilah parang ditangannya dan menghampiri dan mengusir krban serta melarangnya melintas dari jalan tersebut.
Kemudian korban menjawab perkataan pelaku tersebut, kemudian pergi. Usai peristiwa itu, korban dan pelaku terlibat cekcok, sehingga terjadi dugaan penganiayaan tersebut. (yan)
Comments