Pengendalian Covid-19 Forkopimda Labuhanbatu Sweping Tempat Usaha dan Hiburan di Kota Rantauprapat
LABUHANBATU
suluhsumatera : Dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Corona Disease Covid-19, Forkopimda Labuhanbatu sosialisasi ke masyarakat pengunjung serta pemilik usaha hiburan di seputaran Kota Rantauprapat, Jumat (9/7/2021) malam.
Upaya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Pj. Bupati, Muliyadi Simatupang, SPi, MSi didampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH berpesan kepada pengunjung dan pemilik usaha untuk tetap melakukan Prokes Covid-19.
Terkait waktu buka dan tutup tempat usaha, Pemkab Labuhanbatu akan memberi batas waktu buka usaha hingga pukul 22.00 WIB, dengan tetap mematuhi Prokes.
Rangkaian kegiatan malam itu, selain memberikan sosialisasi dan penyampaian sanksi kepada pengusaha yang tidak memiliki izin usaha dan hiburan, Pj. Bupati juga membagikan masker kepada pengunjung yang ditemui tidak memakai masker.
Hadir di lokas, Kasatpol PP M. Yunus, SH, Kepala BPBD Atya Muktar, perwakilan Dandim 0209/LB Serma. Abdul Rahman Batihpuanter, Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanab Perizinan Terpadu Labuhanbatu Husni, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Indra Agusman, SKm, Kepala Bidang Penegak Perda Muhammad Perjuangan, SSTp, MSi, Kabag Protokoler Prandi Alnajhar Nasution, dan personel gabungan TNI-Polri-Pol PP-BPBD serta Dinas Perhubungan Labuhanbatu. (azhari)
Comments