Serapan Anggaran BOK Padangsidimpuan 2021 Diduga Masih Rendah
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Memasuki triwulan ketiga tahun 2021, diduga serapan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Pemko Padangsidimpuan masih rendah.
Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021, untuk melakukan Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 di Kota Padangsidimpuan, tampaknya masih jauh panggang dari api dapat terealisasi.
Salah seorang sumber di Pemko Padangsidimpuan menyebutkan, hingga kini masih terdapat dana untuk urusan wajib pelayanan dasar pemerintah bidang kesehatan berupa BOK yang bahkan masih nihil serapan anggarannya.
Sumber lainnya mengaku, keengganan Puskesmas melakukan penyerapan BOK karena tidak mau berurusan dengan hukum, seperti yang terjadi pada penggunaan BOK di Puskesmas Sadabuan.
"Lebih baik itu (BOK) tidak usah digunakan dari pada harus jadi repot dibelakangan hari. Yang jelas kita tidak mau mengalami seperti Puskesmas Sadabuan yang saat ini sedang masuk ranah hukum atas penggunaan dana BOK," ujar sumber yang tidak ingin disebut jati dirinya karena risiko pekerjaan, Rabu (07/07/2021) lalu.
Disebutkannya, dana BOK selama ini menjadi "tulang punggung" pembiayaan kebutuhan Puskesmas untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dan operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah, guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.
BOK juga, katanya, digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Puskesmas, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan upaya kesehatan masyarakat lainnya.
"Demikian juga terhadap penanganan Covid-19, karena saat ini BOK juga sudah diprioritaskan untuk penanganan Covid 19 di wilayah kerja Puskesmas masing-masing, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2021," sebutnya.
Ia juga menjelaskan, dalam rangka penganggaran ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemda dapat mengalokasikan dana BOK 35 persen sampai dengan maksimal 40 persen untuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang diarahkan untuk kegiatan prioritas berupa penguatan tracing dan testing serta pengadaan alat pelindung diri.
"Ketidaksiapan Puskesmas menerima kucuran dana BOK Kota Padangsidimpuan yang mencapai milyaran rupiah tersebut diperkirakan bakal mempengaruhi kinerja Puskesmas dan berisiko terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan penanganan Covid-19," pungkasnya.
Disebutkan juga, selain itu, akan mengakibatkan capaian serapan anggaran Kota Padangsidimpuan tidak sesuai yang diharapkan pemerintah pusat.
Sayangnya Kepala Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, Sopyan Subri Lubis tidak dapat dikonfirmasi wartawan. Ketika upaya konfirmasi dilakukan via pesan WhatsApp perihal tersebut, nanun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. (baginda)
Comments